Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan mengiklankan rokok dan menjadi
sponsor acara keagamaan di televisi saat Ramadhan merupakan tindakan
yang tidak etis.
"Sudah terbukti merokok bukan tindakan yang positif. Karena itu, YLKI meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melarang penayangan iklan rokok di televisi selama Ramadhan.," kata Tulus melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa.
Tulus mengatakan sebagian ulama dan organisasi keagamaan Islam di Indonesia juga telah mengharamkan rokok. Karena itu, sangat tidak etis bila acara televisi selama Ramadhan diselingi apalagi disponsori oleh rokok.
YLKI juga meminta para ulama dan pemuka agama yang mengasuh acara televisi saat Ramadhan untuk menolak sponsor rokok baik secara terang-terangan maupun terselubung.
"Selain mematuhi regulasi, seharusnya industri rokok juga menjunjung etika dalam berbisnis dan memasarkan produknya. Bukan hanya mengeruk untung lewat racun adiksi yang ada pada produk yang mereka pasarkan," tuturnya.
Menurut Tulus, seluruh dunia, selain Indonesia, saat ini telah melarang total iklan, promosi dan sponsor rokok di semua media. Misalnya Eropa Barat yang telah melarang sejak 1960 dan Amerika Serikat sejak 1973.
"Bahkan negara-negara penghasil tembakau dan rokok terbesar di dunia seperti China, India, Brazil, Bangladesh dan Jepang pun sudah melarang iklan, promosi dan sponsor rokok setelah negaranya meratifikasi atau mengaksesi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC)," katanya.
Tulus mengatakan pada akhir Mei 2017 terdapat dua momentum penting, yaitu awal Ramadhan yang diperkirakan jatuh pada 27 Mei dan Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang diperingati setiap 31 Mei.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017
"Sudah terbukti merokok bukan tindakan yang positif. Karena itu, YLKI meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melarang penayangan iklan rokok di televisi selama Ramadhan.," kata Tulus melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa.
Tulus mengatakan sebagian ulama dan organisasi keagamaan Islam di Indonesia juga telah mengharamkan rokok. Karena itu, sangat tidak etis bila acara televisi selama Ramadhan diselingi apalagi disponsori oleh rokok.
YLKI juga meminta para ulama dan pemuka agama yang mengasuh acara televisi saat Ramadhan untuk menolak sponsor rokok baik secara terang-terangan maupun terselubung.
"Selain mematuhi regulasi, seharusnya industri rokok juga menjunjung etika dalam berbisnis dan memasarkan produknya. Bukan hanya mengeruk untung lewat racun adiksi yang ada pada produk yang mereka pasarkan," tuturnya.
Menurut Tulus, seluruh dunia, selain Indonesia, saat ini telah melarang total iklan, promosi dan sponsor rokok di semua media. Misalnya Eropa Barat yang telah melarang sejak 1960 dan Amerika Serikat sejak 1973.
"Bahkan negara-negara penghasil tembakau dan rokok terbesar di dunia seperti China, India, Brazil, Bangladesh dan Jepang pun sudah melarang iklan, promosi dan sponsor rokok setelah negaranya meratifikasi atau mengaksesi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC)," katanya.
Tulus mengatakan pada akhir Mei 2017 terdapat dua momentum penting, yaitu awal Ramadhan yang diperkirakan jatuh pada 27 Mei dan Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang diperingati setiap 31 Mei.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017