Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kabupaten (Pemakab) Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, akan segera meluncurkan kartu identitas anak (KIA) untuk warganya yang tersebar di daerah itu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bone Bolango, Musa Yasin, mengatakan kemungkinan peluncuran itu berlangsung di akhir bulan Ramadhan, mengingat sejumlah sekolah yang belum beraktifitas.
"Kami akan melakukan sosialisasi kepada pelajar, guru serta orang tua untuk memperkenalkan KIA," katanya, Rabu.
Terkait jumlah pencetakan KIA, Musa mengaku masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat, sebab merekalah pemilik program tersebut.
Ia menjelaskan, KIA berfungsi seperti kartu tanda penduduk (KTP). Namun KIA lebih khusus kepada warganya yang belum wajib mendapatkan KTP atau usia dari nol hingga sehari sebelum 17 tahun.
"Untuk batas usia itu sendiri, kami masih menunggu regulasi pemerintah pusat. Saat itu sudah ada, nanti kami akan sosialisasikan kepada masyarakat," ujarnya.
Dengan begitu ia meminta dukungan dari para orang tua, karena KIA sendiri adalah kebutuhan anak-anak mereka untuk keperluan administrasi negara.
Terkait anggaran pembuatan KIA, Musa Yasin juga mengatakan masih menunggu perintah dari pemerintah pusat.
"Saya berharap KIA ini bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat, agar mereka bisa mendapat edukasi terkait pembuatan dan fungsi kartu identitas tersebut," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bone Bolango, Musa Yasin, mengatakan kemungkinan peluncuran itu berlangsung di akhir bulan Ramadhan, mengingat sejumlah sekolah yang belum beraktifitas.
"Kami akan melakukan sosialisasi kepada pelajar, guru serta orang tua untuk memperkenalkan KIA," katanya, Rabu.
Terkait jumlah pencetakan KIA, Musa mengaku masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat, sebab merekalah pemilik program tersebut.
Ia menjelaskan, KIA berfungsi seperti kartu tanda penduduk (KTP). Namun KIA lebih khusus kepada warganya yang belum wajib mendapatkan KTP atau usia dari nol hingga sehari sebelum 17 tahun.
"Untuk batas usia itu sendiri, kami masih menunggu regulasi pemerintah pusat. Saat itu sudah ada, nanti kami akan sosialisasikan kepada masyarakat," ujarnya.
Dengan begitu ia meminta dukungan dari para orang tua, karena KIA sendiri adalah kebutuhan anak-anak mereka untuk keperluan administrasi negara.
Terkait anggaran pembuatan KIA, Musa Yasin juga mengatakan masih menunggu perintah dari pemerintah pusat.
"Saya berharap KIA ini bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat, agar mereka bisa mendapat edukasi terkait pembuatan dan fungsi kartu identitas tersebut," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017