Surabaya (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap MS (25) warga Bangkalan karena dianggap menghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada komentarnya di media sosial Instagram.

"Yang bersangkutan kami tangkap pada Kamis 25 Mei 2017 di Bangkalan karena melalui akunnya melakukan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian di media sosial Instagram," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin.

Frans menjelaskan komentar tersebut dilakukan yang bersangkutan pada tanggal 4, 5 dan 6 Mei 2017. Kemudian pihaknya melakukan penangkapan pada tanggal 25 Mei setelah dilakukan pengejaran.

"Umumnya hal-hal yang menyangkut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini mereka mobilisasi dan berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya dan kebetulan kami menangkap di Bangkalan," ujar Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu.

Disinggung soal status MS, Frans menyatakan hingga saat ini MS masih diperiksa di Polda Jatim. Selain itu, pihaknya juga masih menunggu dari Divisi Hukum Mabes Polri untuk melakukan pengaduan.

Pengaduan itu, kata dia, sifatnya perorangan dan dilakukan oleh pejabat negara.

UU ITE ini bisa saja menjerat siapapun juga yang melakukan penghinaan SARA atau ujaran kebencian. Dia mengungkapkan, dalam beberapa hari ini pihaknya juga akan melakukan penangkapan-penangkapan kepada mereka-mereka yang melakukan ujaran kebencian atau SARA di ruang medsos.

Frans menegaskan, UU ITE tidak hanya berlaku untuk Kapolri atau pejabat negara lainnya, tetapi siapa saja yang merasa dihina bisa melaporkan ke kepolisian dan kepolisian akan bertindak sesuai hukum yang berlaku.

"Karena yang berkembang saat ini, bahwa kebetulan yang dihina adalah Kapolri. Saya katakan tidak. Siapa pun yang dihina kita akan melakukan perlakuan yang sama," kata dia.

Atas perbuatannya, MS bisa dijerat pasal 207 dan atau 208 KUHP atau pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta," tuturnya.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017