Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Sebanyak 100 pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mengikuti penilaian (Assessment) pada Uji Kompetensi Pejabat Struktural", Rabu.
Wakil Bupati Gorontalo Utara Roni Imran, saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, dua hal penting yang perlu diingat Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengikuti assessment.
Yaitu penyelenggaraannya melalui panitia seleksi (pansel), dapat diketahui kompetensi seluruh pejabat di daerah ini.
Assesment pun sangat penting dalam sebuah penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam menempatkan pejabat sesuai kompetensinya, sebagai bentuk transparansi akuntabilitas pejabat struktural.
Disamping itu kata Wakil Bupati, pembiayaan yang sangat besar dianggarkan untuk kegiatan ini, dengan harapan agar hasil yang diperoleh pun benar-benar berkualitas sesuai harapan masyarakat terhadap pejabat yang ditempatkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara.
Pemkab kata Wabup Roni, akan menggelar assessment bagi setiap dua tahun sekali, sebagai dasar mutasi jabatan namun bukan dasar untuk pengisian jabatan kosong.
Penyelenggaraannya pun berdasarkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang penyelenggaraannya dilakukan langsung pansel yang telah dibentuk.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017
Wakil Bupati Gorontalo Utara Roni Imran, saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, dua hal penting yang perlu diingat Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengikuti assessment.
Yaitu penyelenggaraannya melalui panitia seleksi (pansel), dapat diketahui kompetensi seluruh pejabat di daerah ini.
Assesment pun sangat penting dalam sebuah penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam menempatkan pejabat sesuai kompetensinya, sebagai bentuk transparansi akuntabilitas pejabat struktural.
Disamping itu kata Wakil Bupati, pembiayaan yang sangat besar dianggarkan untuk kegiatan ini, dengan harapan agar hasil yang diperoleh pun benar-benar berkualitas sesuai harapan masyarakat terhadap pejabat yang ditempatkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara.
Pemkab kata Wabup Roni, akan menggelar assessment bagi setiap dua tahun sekali, sebagai dasar mutasi jabatan namun bukan dasar untuk pengisian jabatan kosong.
Penyelenggaraannya pun berdasarkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang penyelenggaraannya dilakukan langsung pansel yang telah dibentuk.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017