Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Jelang eksekusi pembebasan lahan untuk pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) atau jalan lingkar luar pada 24 Juli 2017, sejumlah warga masih bertahan di lahan milik mereka, dengan alasan ganti rugi belum dibayarkan pemerintah provinsi.

Seperti disampaikan Merlin Tahir, salah satu pemilik lahan di Desa Dumati, Kecamatan Telaga, yang kena imbas pembangunan GORR mengaku bahwa dirinya bersama keluarga masih akan bertahan, dan belum akan mengizinkan eksekusi karena ganti rugi yang dibayarkan belum sesuai.

"Pemerintah hanya menghitung besaran harga tanah dan bangunan kandang ayam miliknya, akan tetapi nilai usaha dari ternak ayam petelur tidak diperhitungkan," kata Merlin Tahir, Minggu.

Menurutnya, usaha produksi telur ayam tersebut terancam rugi karena ruas jalan GORR tersebut akan masuk beberapa meter di lahan miliknya yang di atasnya berdiri usaha ternak ayam petelur.

Ia menambahkan, saat ini saja akibat dari lalu lalangnya kendaraan proyek tersebut, omset penjualannya menurun. Karena memang tempat ayam petelur tidak bisa ditempatkan di lokasi yang ramai.

"Nilai ekonomis dari dampak ini juga harus diperhitungkan oleh pemerintah, dimana setiap hari dari hasil produksi ini kami mampu menghasilkan kurang lebih Rp3 juta,"

Pihaknya menyadari bahwa, pembangunan GORR untuk kepentingan orang banyak dan dirinya mengaku tidak akan menghalanginya, akan tetapi mempertimbangkan dampak kerugian dari usaha yang telah dirintisnya sejak 7 tahun silam.

"Kami berharap pemerintah provinsi bisa membantu dan mencarikan solusi atas permasalah ini," harapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Gorontalo Ridwan Yasin menjelaskan, terkait dengan nilai ganti rugi lahan GORR telah diserahkan ke tim Appraisal juru nilai untuk menentukan harga, pihaknya tinggal mengeksekusi pembayaran lahan tersebut.

"Untuk dana ganti rugi tersebut sudah dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Limboto Kabupaten Gorontalo," jelasnya.

Menurutnya, masih ada 6 orang yang bertahan menguasai lahan dan bangunan, namun untuk rencana awal hanya ada tiga rumah yang akan dieksekusi, namun tidak menuntut kemungkinan akan menyelesaikan semuanya, sifatnya kondisional.

"Terkait dengan keberatan para pihak bermacam-macam, salah satu contoh ada salah satu warga yang pada dasarnya tidak kebaratan tapi dia ingin lahannya diganti dengan lahan baru oleh pemerintah, artinya tanah dibayar dengan tanah," jelasnya.

Hal seperti itu, pemerintah sudah meminta tim appraisal untuk meninjau kembali, seperti apa mekanismenya tim ini nanti yang akan mengkaji.

"Terkait dengan eksekusi tersebut, kami sudah mendapat arahan dari pak Gubernur dan juga Kapolda Gorontalo, agar jangan sampai terjadi bentrokan dengan masyarakat. Tindakan persuasif dari pemerintah, sehingga besok kondisinya situasional, karena bagaimanapun mereka adalah bagian dari masyarakat Gorontalo," tegasnya.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017