Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Eksekusi lahan untuk pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) atau jalan lingkar luar, khususnya melewati Desa Dumati, mendapat perlawanan warga, dengan alasan ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) setempat tidak sesuai.

Pantauan ANTARA, Senin, salah satu pemilik lahan yang akan kena pembangunan GORR, yakni keluarga Merlin Tahir melakukan penghadangan alat berat yang akan melakukan penggusuran lahan, namun upaya mereka dihalangi oleh Satpol PP Provinsi Gorontalo.

Tidak hanya itu, Merlin Tahir bersama anaknya pingsan di tengah berlangsungnya eksekusi saat mencoba menerobos Satpol PP yang berjaga di lokasi penggusuran.

"Kami berharap ada keadilan dari pemerintah, tolong perhitungkan kembali kerugian usaha kami akibat dari pembangunan GORR," kata Merlin.

Menurutnya, kurang lebih sekitar 4 meter lahan miliknya masuk dalam lintasan pembangunan GORR, yang berada tepat dibelakan kandang ayam yang merupakan usaha ternak ayam petelur.

Ia mengakui usaha ternak ayam petelur dengan pendapatan setiap hari Rp3 juta, sempat mengalami kerugian karena adanya aktivitas pekerjaan lahan GORR.

"Kami tidak akan menghalangi pekerjaan jalan ini, akan tetapi pemerintah perlu memperhitungkan kerugian usaha yang kami alami," ujarnya.

Ia menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima uang ganti rugi dari pemerintah, ia juga sudah berupaya mengeluhkan persoalan ini ke DPRD Provinsi Gorontalo, namun hasilnya tidak ada.

Sementara itu Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo Ridwan Yasin menjelaskan, terkait penolakan dari keluarga Merlin Tahir bahwa pembangunan jalan GORR tidak sampai terkena usaha kandang Ayam.

"Akan tetapi keluhannya itu, kalau jalan tersebut sudah selesai, akan mengganggu usaha ternak Ayam petelur, karena kebisingan sehingga menggangu proses bertelurnya ayam tersebut, ini yang diminta untuk dihitung," kata Ridwan.

Ia menambahkan, Pemprov Gorontalo sudah meminta agar tim appraisal untuk meninjau kembali, kalau memang masuk hitungan nanti sampaikan ke pemerintah.

"Pada prinsipnya Pemnprov akan melakukan pembayaran, sepanjang itu akan ditetapkan oleh BPN bersama appraisal," tegasnya.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017