Paris (ANTARA GORONTALO) - Kementerian luar negeri Prancis pada Rabu
(26/7) menyatakan sanksi-sanksi baru Amerika Serikat (AS) terhadap Iran,
Rusia dan Korea Utara tampaknya tidak sesuai dengan hukum internasional
karena jangkauan ekstra-teritorial mereka.
Dewan
Perwakilan Rakyat AS pada Selasa memilih untuk menerapkan sanksi-sanksi
tersebut, yang dapat mempengaruhi perusahaan-perusahaan Eropa.
Kementerian
luar negeri Prancis menyatakan dalam sebuah pernyataan bahwa
undang-undang Prancis dan Eropa perlu disesuaikan guna merespons sanksi
tersebut.
Kementerian itu menambahkan, diskusi
lebih lanjut diperlukan di level Uni Eropa berkenaan dengan potensi
dampak dari sanksi-sanksi itu terhadap warga dan perusahaan Eropa,
demikian menurut warta kantor berita Reuters.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017