Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone Bolango telah menunjuk tiga klinik dan tiga puskesmas menjadi tempat rujukan rehabilitasi narkoba atau Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Kepala Seksi Rehabilitasi Devi Ariani, Kamis, mengatakan ketiga klinik tersebut adalah klinik Ademimi Kecamatan Tapa, Klinik Anugerah Kecamatan Kabila, dan Klinik Tilongkabila di Kecamatan Tilongkabila.

Sementara Puskesmas yaitu Puskesmas Bone Pantai, Puskesmas Kabila, dan Puskesmas Suwawa.

"Masing-masing Puskesmas dan klinik tersebut hanya melayani rawat jalan. Artinya residen (pasien rehabilitasi narkoba) tidak menginap di puskesmas dan klinik, tapi wajib melaporkan diri untuk mendapatkan terapi dan konseling sebanyak delapan kali pertemuan," ujarnya di Gorontalo.

Selain Puskesmas dan Klinik, BNNK juga telah menyepakati perjanjian kerja sama dengan Rumah Sakit Toto untuk menangani rawat jalan dan Rumah Sakit Tombulilato untuk memfasilitasi rawat inap.

BNNK Bone Bolango sendiri memiliki fasilitas Klinik Pratama yang telah aktif sejak Rabu (19/7) kemarin.

"Tenaga konselor dan terapis adalah para petugas yang berkompeten di bidang masing-masing dan di bawah supervisi BNNK. Jadi tidak perlu ragu untuk melaporkan diri ke masing-masing IPWL atau BNNK untuk mendapatkan pelayanan ini," lanjutnya.

Ia juga menambahkan kalau pemanfaatan fasilitas-fasilitas rehabilitasi tersebut tidak dipungut biaya, sehingga tak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak melaporkan diri jika kecanduan atau menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

"Selain itu, residen yang direhabilitasi secara voluntary (sukarela/melaporkan diri) akan dirahasiakan identitasnya," tambahnya.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), Mulyati Imrahn menambahkan bahwa rehabilitasi yang dilakukan BNN meliputi tiga hal yakni rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial dan pasca rehabilitasi.

Rehabilitasi medis adalah pemulihan terhadap fisik residen. Rehabilitasi sosial adalah untuk memulihkan sikap dan kehidupan sosial residen sehingga ia bisa berkumpul kembali di tengah masyarakat.

Sementara pascarehabilitasi meliputi pelatihan skill dan kemampuan mantan residen untuk kembali menjadi manusia yang produktif di lingkungannya masing-masing.

Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang 35 tahun 2009 mengenai narkotika dan Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa anak yang menyalahgunakan narkoba wajib mengikuti rehabilitasi.

"Apabila orangtua atau wali tidak melaporkan anak atau keluarganya padahal dia mengetahui si anak menjadi pecandu atau penyalahguna, maka orangtua atau wali yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi pidana kurungan 6 bulan dan denda maksimal 1 juta rupiah," tukasnya.

Pewarta: Debby Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017