Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo tidak akan mencampuri persoalan hukum terkait dugaan korupsi dana hibah dan penyertaan modal senilai Rp11,8 miliar, untuk pengadaan pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Limboto, yang sementara ditangani pihak kejaksaan.

Bupati Gorontalo, David Bobihoe Akib, Rabu, mengatakan, bahwa pemkab wajib menghormati proses hukum yang menjerat pejabat di daerah itu.

"Saat ini direktur PDAM sudah ditahan pihak kejaksaan untuk proses pemeriksaan, maka pemkab harus menghormati dan menghargainya dengan baik," ujar Bupati.

Menurutnya, peningkatan kompetensi aparatur dari tingkat bawah hingga pejabat eselon II intensif dilakukan setiap tahun anggaran, melalui pendidikan latihan (diklat) dan berbagai bimbingan teknis (bimtek).

Diantaranya, pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai aturan yang berlaku, sehingga jika ditemukan kesalahan yang menjurus pada tindakan melanggar hukum maka harus dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan, tidak akan melakukan pembelaan kepada pejabat yang sengaja menyelewengkan anggaran.

"Jika terbukti melakukan korupsi maka harus menerima akibatnya sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Meski prihatin jika ada pejabat daerah seperti pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pejabat eselon III, IV hingga aparatur di tingkat desa yang terbukti melanggar hukum, namun ia mengaku penegasan dalam pengelolaan keuangan tuntas anggaran, tuntas program dan tuntas masalah harus terus diterapkan.

Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih pemkab dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 4 tahun berturut-turut adalah prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah, maka jika ditemukan terdapat penyelewengan anggaran oleh pejabat dipastikan karena ulah oknum.

"Saya tidak ingin ulah oknum akan mencoreng citra dan kredibilitas pemda dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran," ungkap Bupati. 

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014