Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Febri Diansyah menyatakan tuntutan 12,5 tahun penjara terhadap mantan
hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar sudah sesuai dengan
pertimbangan.
Hal tersebut dikatakannya menanggapi soal tuntutan Patrialis yang lebih rendah dibanding tuntutan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang dituntut penjara seumur hidup.
"Tuntutan itu tentu sudah kami pertimbangkan lebih lanjut, dulu pernah kami tuntut Ketua Mahkamah Konstitusi seumur hidup karena berbagai pertimbangan juga," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut Febri, tuntutan seumur hidup untuk Akil Mochtar karena yang bersangkutan terlibat pada banyak kasus yang saat itu dipegangnya sedangkan Patrialis terkait satu kasus, yaitu pengurusan uji materi.
"Semua bukti sudah kami ajukan karena tuntutan sudah dibacakan, artinya tinggal tunggu pembelaan terdakwa. Nanti kita tunggu putusan hakim apakah sesuai tuntutan jaksa, lebih tinggi atau lebih rendah itu hak hakim. Setelah putusan itu nanti kami pelajari lagi," ucap Febri.
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dituntut 12,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap untuk pengurusan uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut Patrialis untuk membayar uang pengganti sejumlah harta benda yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017
Hal tersebut dikatakannya menanggapi soal tuntutan Patrialis yang lebih rendah dibanding tuntutan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang dituntut penjara seumur hidup.
"Tuntutan itu tentu sudah kami pertimbangkan lebih lanjut, dulu pernah kami tuntut Ketua Mahkamah Konstitusi seumur hidup karena berbagai pertimbangan juga," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut Febri, tuntutan seumur hidup untuk Akil Mochtar karena yang bersangkutan terlibat pada banyak kasus yang saat itu dipegangnya sedangkan Patrialis terkait satu kasus, yaitu pengurusan uji materi.
"Semua bukti sudah kami ajukan karena tuntutan sudah dibacakan, artinya tinggal tunggu pembelaan terdakwa. Nanti kita tunggu putusan hakim apakah sesuai tuntutan jaksa, lebih tinggi atau lebih rendah itu hak hakim. Setelah putusan itu nanti kami pelajari lagi," ucap Febri.
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dituntut 12,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap untuk pengurusan uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut Patrialis untuk membayar uang pengganti sejumlah harta benda yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017