Luksemburg (ANTARA GORONTALO) - Google mengajukan gugatan hukum terhadap
denda 2,4 miliar euro atau sekitar Rp37,8 triliun yang diberlakukan
oleh otoritas antimonopoli Eropa karena menyokong layanan belanja mereka
sendiri, dengan mengajukan banding di pengadilan Uni Eropa di
Luksemburg.
Langkah tersebut membuat
pertarungan hukum antara Brussel dan Google, yang dapat memakan waktu
bertahun-tahun untuk menyelesaikannya dan membuat hubungan mereka yang
selama ini sudah tegang, kian memprihatinkan.
Uni
Eropa, yang menetapkan denda pada Juni terhadap Google karena secara
ilegal mendukung layanan belanjanya di hasil pencarian Google sendiri,
memberikan waktu 90 hari bagi perusahaan asal AS itu untuk mematuhi atau
menghadapi denda lebih lanjut.
Juru bicara Pengadilan Tinggi Uni Eropa mengonfirmasi kepada AFP bahwa banding tersebut telah diajukan.
Pengajuan banding tidak menangguhkan denda, yang berarti Google masih berkewajiban untuk membayar.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017