Jakarta, (Antara) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyatakan lembaganya belum menemukan adanya mafia peradilan dalam kasus dugaan suap terkait putusan banding perkara kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010.

KPK telah menetapkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono dan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

"Belum sampai ke situ karena kami belum temukan apakah ada kebersamaan antara Pak Sudiwardono bersama-sama dengan lainnya, belum sampai ke situ," kata Basaria di gedung KPK, Jakarta.

Terkait kasus itu, Basaria menyatakan bahwa KPK baru menemukan adanya upaya mempengaruhi putusan banding dalam perkara ibunda Aditya, Marlina Mona Siahaan selaku Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2015.

"Yang pasti kalau temuan KPK, ada seorang anak yang berusaha untuk supaya ibunya lepas dari ranah tindak pidana korupsi dengan segala macam upaya. Itu yang kami temukan," ucap Basaria.

Ia pun menyatakan bahwa untuk saat ini lembaganya belum menemukan indikasi keterlibatan hakim lain terkait kasus Sudiwardono tersebut.

"Kalau untuk sekarang ini belum, baru hari ini dilakukan pengembangan tetapi kita lihat nanti apakah semua tim terlibat atau tidak tetapi yang pasti yang menerima masih satu orang dengan pemberi masih satu orang," kata Basaria.

KPK telah menetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono dan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha sebagai tersangka dugaan suap terkait putusan banding perkara kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010.

Sudiwarsono dan Aditya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di hotel di daerah Pecenongan Jakarta Pusat pada Jumat (6/10) malam dengan barang bukti sebesar 64 ribu dolar Singapura dari total "commitment fee" sebesar Rp1 miliar dalam pecahan dolar Singapura.

Pemberian uang diduga untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara ibunda Aditya, Marlina Mona Siahaan selaku Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2015 yang sudah divonis bersalah 5 tahun penjara dalam perkara korupsi TPAPD Bolaang Mongondow. Uang juga diberikan agar Marlina tidak perlu ditahan.

Pemberian uang sudah dilakukan sejak pertengahan Agustus 2017 yaitu sebesar 60 ribu dolar Singapura di Manado selanjutnya pada Jumat (6/10) kembali diserahkan 30 ribu dolar Singapura seusai penyerahan di pintu darurat salah satu hotel di Jakarta, dan masih ada 11 ribu dolar Singapura yang ada di mobil Aditya.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017