Gorontalo, (ANTARAGORONTALO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo, hingga pukul 24.00 (16/10) terus melayani partai politik (Parpol) yang memasukan kelengkapan berkas administrasi kepengurusan parpol ditingkat kabupaten/kota.

Dari pantauan ANTARA, dilima kabupaten dan satu kota di Provinsi Gorontalo, hampir semua KPU masih ada dua hingga empat partai yang kelengkapan administrasinya belum bisa diterima.

Ketua KPU Boalemo, Amir Koem mengatakan bahwa, dari 16 parpol yang telah mendatangi KPU, 14 diantaranya sudah mendapat surat tanda terima, sementara dua sisanya masih dikembalikan untuk dilengkapi.

Adapun yang sudah mendapatkan tanda terima dari KPU yaitu, Perindo, PDI-Perjuangan, Partai Nasdem, PAN, PKS, PSI, PPP, Gerindra, Golkar, Hanura, Demokrat, PBB, Partai Berkarya dan PKB.

"Partai yang masih ditolak untuk perbaikan yaitu PKPI dengan alasan karena belum terpenuhi kesesuaian jumlah minimal, KTP dan KTA, dan Partai Rakyat karena penginputan disipol belum dilakukan oleh partai ditingkat DPP," kata Amir Koem.

Sementara itu di KPU Pohuwato, Mirnawati Modanggu, menjelaskan untuk parpol yang sudah mendapatkan tanda terima dari KPU, yaitu Perindo, PDI-Perjuagan, Nasdem, PPP, Gerindra, PAN, Golkar, Demokrat, Partai Berkarya, PBB dan Hanura.

"Yang belum atau masih diberikan kesempatan memperbaiki yaitu PKB, Partai Rakyat, PKPI, dan Partai Garuda," ungkapnya.

Selain itu, untuk KPU Kabupaten Gorontalo Utara, ketua KPU setempat Fadli Koem mengatakan, untuk parpol yang sudah resmi diterima kelangkapan berkasnya ada 16 partai, yaitu PDI-Perjuangan, Perindo, Nasdem, PAN, Hanura, PSI, PKS, Golkar, Demokrat, Gerindra, PBB, PPP, Partai Berkarya, PKPI, PKB dan partai Garuda.


Untuk yang masih harus diperbaiki tinggal dua partai yaitu, Partai Rakyat dan Partai Republik, ia mengatakan.

"Untuk KPU Bone Bolango, masih ada tiga partai yang belum lengkap yaitu PKB, Partai Rakyat, dan partai Republik," kata Darwis Hasan, ketua KPU Bone Bolango.

Ia menambahkan dan  parpol yang sudah diterima berkasnya, yaitu PDI-Perjuangan, Nasdem, Perindo, PSI, PKS, PPP, Gerindra, Golkar, PBB, Hanura, PAN, Demokrat, Garuda, PKPI, dan Berkarya.

Dikabupaten Gorontalo sendiri, ketua KPU setempat Hendrik Imran mengatakan jika hingga pukul 24.00 batas akhir pemasukan tercata pertai yang sudah diterima pihanya yaitu Perindo, PDI-Perjuangan, Nasdem, PAN, PKS, PSI, Gerindra, PPP, Golkar, Demokrat, PBB,dan partai Berkarya.

"Pemeriksaan bagi 5 parpol yang belum lengkap, yaitu Hanura, PKPI, Republik, PKB dan partai Rakyat," tegasnya.

Dan untuk KPU Kota Gorontalo, La Aba selaku ketua KPU setempat menjelaskan jika parpol yang sudah menyerahkan dokumen dan sudah menerima tanda terima dari KPU, hingga 16 Oktober 2017 yaitu Perindo, PAN, Nasdem, PSI, PKS, Gerindra, PDI-Perjuangan, PPP, Partai Garuda, Hanura, Demokrat, Golkar, Berkarya, PBB, PKPI, dan Partai Rakyat.

"Masih ada dua partai lagi yang masih harus dilakukan perbaikan yaitu PKB dan PBI," tegasnya.


Terkait masih belum lengkapnya syarat administrasi KTA anggota parpol, anggota KPU Provinsi Gorontalo Verrianto Madjowa mengatakan bahwa, sesuai surat edaran terbaru dari KPU RI, bahwa diberikan perpanjangan waktu mulai batas akhir pemasukan 16 Oktober 2017 pukul 24.00, diperpanjang 1x24 kedepan tanggal 17 Oktober 2017.

"Masih ada waktu bagi parpol yang belum lengkap, untuk segera memperbaikinya, batas waktu hari ini hingga pukul 24.00," kata Verrianto Madjowa.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017