Bekasi, (Antara) - Presiden Joko Widodo menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi Teluk Jakarta baik saat menjadi Gubernur DKI Jakarta maupun sebagai Presiden RI.

"Saya sampaikan, saya sebagai Presiden tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi," kata Presiden Jokowi di sela peninjauan ke tambak udang di Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu.

Dalam kesempatan itu Jokowi memberikan klarifikasi tentang Pergub DKI Jakarta Nomor 146 yang menyangkut soal reklamasi.

Ia menyebutkan sebagai Gubernur DKI Jakarta, dirinya juga tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi.

"Kalau yang itu, Pergub itu kan Pergub yang merupakan acuan petunjuk dalam rangka kalau kamu minta izin, bukan reklamasinya. Kalau kamu minta izin, aturannya seperti apa, bukan kamu saya beri izin, kamu saya beri izin reklamasi, bukan itu," kata Presiden Jokowi.

Terkait reklamasi, sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah akan menyelesaikan proses reklamasi Teluk Jakarta untuk pulau buatan yang telanjur sedang dibangun, yakni Pulau C dan D, dari 14 pulau yang termasuk dalam proyek.

"Pemerintah juga tidak mengatakan akan melanjutkan, tapi bahwa apa yang sudah dijalankan itu diteruskan dan saya kira DKI juga sependapat dengan itu," kata JK di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (31/10).

Menurut Wapres, keputusan untuk melanjutkan pembangunan yang sudah ada telah dibicarakan pemerintah pusat dan DKI Jakarta atas dasar pertimbangan efisiensi.

"Yang kita bicarakan sebenarnya yang existing, yang sudah ada, kan tidak mungkin dibongkar, kan lebih banyak ongkos pembongkarannya daripada membuatnya," kata dia.

Wapres juga mengaku telah mendengar penjelasan langsung dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait keputusan tersebut.

"Ya, menurut pandangan saya, pengertian saya, begitu. Dan saya sudah bicara juga dengan Anies, bahwa penggunaannya akan harus lebih menguntungkan masyarakat dan pemerintah," kata dia.

Oleh karena itu, Wapres menegaskan fokus pemerintah saat ini adalah menyelesaikan pembangunan Pulau C dan D dan mengatur penggunaannya agar bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah DKI Jakarta.

"Tidak ada cara lain, mau diapain, caranya hanya bongkar ulang, bagaimana bongkar ulangnya? kalau tidak dipakai malah lebih merusak, kalau dipakai kan ada yang memelihara," kata dia.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017