Jakarta, (Antara) - Badan Pengawas Pemilu memroses laporan pengaduan tujuh partai politik yang berkasnya ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum karena dinyatakan tidak lengkap pada saat pendaftaran calon peserta Pemilu 2019.

Proses pengaduan dan laporan dari tujuh parpol tersebut, dilakukan dengan menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan di kantor Bawaslu RI di Jakarta, Rabu sore.

Dalam sidang tersebut dibacakan pengaduan tujuh parpol yang diterima laporannya oleh Bawaslu, ketujuh parpol itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan AM. Hendropriyono, PKPI pimpinan Haris Sudarno, Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia dan Partai Republik.

"Laporan dan pengaduan yang kami terima ini dilakukan dengan prinsip cepat dan terbuka, dan penanganannya dilakukan di hari kerja. Hitungan kami, selambatnya 16 November sudah selesai. Namun, kami berupaya sebelum itu sudah kami putuskan," kata Ketua Bawaslu Abhan.

Dalam persidangan tersebut dihadiri perwakilan dari partai politik sebagai pelapor serta KPU sebagai pihak terlapor. Komisioner KPU RI Hasyim Asyari, yang hadir dalam persidangan, mengatakan pihaknya belum mendapat undangan resmi dari Bawaslu.

"Kami, dari KPU, hadir di sini untuk menunjukkan bahwa komunikasi (dengan Bawaslu) itu ada. Namun, sampai dengan kami hadir hari ini, surat secara formal itu belum kami terima," ujar Hasyim usai persidangan.

Setelah sidang pembacaan putusan pendahuluan tersebut, Bawaslu mengagendakan sidang pembacaan laporan dari pelapor dan terlapor, pembuktian laporan dengan keterangan ahli, kesimpulan laporan, dan putusan sidang.

Proses persidangan Bawaslu dijadwalkan berlangsung selama 14 hari kerja, dengan batas waktu putusan dikeluarkan pada 16 Novermber.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017