Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono menyatakan bahwa Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Candra
Surapaty telah mengintervensi pengadaan KB II/Implant Batang Tiga
Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015.
"Peranan SCS mengintervensi dalam proses pengadaannya," katanya di Jakarta, Rabu.
Tersangka SCS sendiri telah ditahan terhitung sampai 20 hari ke depan dari 8 November 2017 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Penahanan itu, agar penyidik memudahkan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, serta mencegah menghilangkan barang bukti dan melakukan perbuatan serupa.
Warih menyatakan pihaknya menetapkan tersangka tersebut sudah mempunyai alat bukti. "Nanti dilihat dalam proses persidangan. Kita buka semuanya," ucapnya.
Ia menyatakan pihaknya telah menyita uang sebesar Rp5 miliar dalam kasus itu. "Memang belum sebanding dengan kerugian negara, kita masih kejar aset dari para tersangka," ujarnya.
Pihaknya juga akan mempercepat proses penyidikan kasus tersebut, agar segera dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam kasus itu, penyidik Kejagung juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya, YW pekerjaan Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma, LW pekerjaan Direktur PT Djaja Bima Agung, dan KT pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN).
Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.
Kemudian, pada saat proses pelelangan berlangsung, adanya penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang adalah berada dalam satu perusahaan, yakni PT Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang sehingga, harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017
"Peranan SCS mengintervensi dalam proses pengadaannya," katanya di Jakarta, Rabu.
Tersangka SCS sendiri telah ditahan terhitung sampai 20 hari ke depan dari 8 November 2017 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Penahanan itu, agar penyidik memudahkan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, serta mencegah menghilangkan barang bukti dan melakukan perbuatan serupa.
Warih menyatakan pihaknya menetapkan tersangka tersebut sudah mempunyai alat bukti. "Nanti dilihat dalam proses persidangan. Kita buka semuanya," ucapnya.
Ia menyatakan pihaknya telah menyita uang sebesar Rp5 miliar dalam kasus itu. "Memang belum sebanding dengan kerugian negara, kita masih kejar aset dari para tersangka," ujarnya.
Pihaknya juga akan mempercepat proses penyidikan kasus tersebut, agar segera dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam kasus itu, penyidik Kejagung juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya, YW pekerjaan Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma, LW pekerjaan Direktur PT Djaja Bima Agung, dan KT pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN).
Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.
Kemudian, pada saat proses pelelangan berlangsung, adanya penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang adalah berada dalam satu perusahaan, yakni PT Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang sehingga, harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017