Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo sementara meneliti dokumen persyaratan Partai Politik (Parpol) yang dimasukan sejumlah parpol pascaputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, sejak 21-30 November 2018.

Ketua KPU Kota Gorontalo La Aba menjelaskan dari sembilan parpol yang telah diputuskan oleh Bawaslu untuk diterima kembali pendaftarannya, untuk Kota Gorontalo hanya ada enam parpol yang menyerahkan dokumen administrasi keanggotaannya.

"Pada tanggal 20-22 November waktu yang diberikan oleh KPU untuk parpol mendaftar kembali, pascaputusan Bawaslu. Dan itu hanya ada 6 yang menyerahkan dokumen administrasi yaitu, PKPI, PBB, PBI, Partai Idaman, Partai Republik, dan Partai Rakyat," kata La Aba.

Sementara tiga partai lainnya yaitu Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Swara Rakyat Indonesia, tidak menyerahkan administrasi keanggotaanya di KPU Kota Gorontalo.

Ia menambahkan, terhadap enam partai tersebut, KPU setelah melakukan penelitian administrasi, akan menyampaikan hasil penelitian apakah syarat yang dimasukan sudah sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Proses penelitian hingga verifikasi faktual di lapangan terhadap parpol pasca putusan Bawaslu pada dasarnya sama dengan parol yang telah mendaftar pada tahapan sebelumnya," jelasnya.

Sejauh ini tim yang telah dibentuk terus melakukan penelitian berkas administrasi parpol, seperti apa hasilnya, masih ditunggu, apakah sudah terpenuhi syarat jumlah keanggotaanya atau tidak, masih diteliti.

Sebelumnya, sembilan parpol menggungat KPU RI terkait penggunaan Sistem Infromas Parpol (Sipol) dalam hal penggunaan pendaftaran parpol, atas gugatan tersebut, Bawaslu memutuskan untuk menerima kembali pendaftaran ke sembilan parpol tersebut.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017