Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo mengungkapkan bahwa nilai Pemerintah Kota Gorontalo dalam survei kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik masih tetap rendah atau berada di zona merah.

Asisten Ombudsman Republik Indonesia, Hasrul Eka Putra menjelaskan bahwa terkait dengan penilaian ataupun pemeriksaan terkait hal itu, Kota Gorontalo merupakan salah satu daerah yang disurvei oleh pihaknya sejak tahun 2015.

Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2015 Kota Gorontalo hanya mengoleksi nilai 15,16 dan menempatkan pemerintah Kota Gorontalo berada pada zona merah dengan peringkat ke 50 dari 50 Kota yang di survei

"Kemudian pada tahun 2016 hanya bisa mendapatkan nilai sebanyak 33,81 dan nilai tersebut mengantarkan pemerintah Kota Gorontalo di zona merah dengan posisi juru kunci yakni peringkat ke 55 dari 55 kota yang disurvei," ujar Hasrul.

Di tahun 2017 nilai Pemerintah Kota Gorontalo mengalami penurunan dibanding tahun 2016. Pemerintah Kota Gorontalo hanya mampu memperoleh nilai 30,91.

"Masih juga tetap di zona merah," Kata Hasrul, lagi.

Menurut Hasrul, Pihaknya hanya menyajikan data sesuai dengan yang ditemukan dan seperti biasa pihaknya akan menyampaikan hasil penilaian tersebut secara resmi ke walikota meskipun disetiap pengumuman hasil survei secara nasional, setiap pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota ikut juga diundang oleh Ombudsman RI Pusat.

Di setiap penyerahan ataupun rapat koordinasi dengan kepala daerah, ujar Hasrul, ombudsman selalu mengingatkan perbaikan terkait standar pelayanan sebagaimana yang diperintahkan oleh Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tersebut.

"Kami bahkan sudah menyatakan untuk bersedia membantu, namun semuanya kembali lagi pada inisiatif masing masing kepala daerah," Ujar Hasrul.

Hasrul menegaskan, Zona merah survei kepatuhan Terhadap Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik merupakan peringatan bahwa masih banyaknya hak masyarakat sebagai pengguna pelayanan terkait dengan standar pelayanan masih belum dipenuhi oleh penyelenggara.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017