Solo (ANTARA GORONTALO) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo menyatakan
investasi bodong masih marak terjadi di Kota Solo dan sekitarnya.
"Dari sejak OJK berdiri hingga saat ini khusus di Solo jumlah aduan mengenai investasi bodong sudah lebih dari 100 aduan," kata Kepala OJK Solo Laksono Dwionggo di Solo, Kamis.
Terkait hal itu, OJK terus memberikan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata cara investasi secara legal.
"Pada dasarnya kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hari dalam melakukan investasi. Jangan mudah tergoda oleh iming-iming keuntungan besar," katanya.
Ia mengatakan agar terhindar dari kasus investasi bodong, ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat, salah satunya adalah menelusuri perusahaan investasi tersebut.
"Mulai dari perizinannya, sistem kerjanya, dan rekam jejaknya selama ini. Kedua, jika masih ragu bisa melakukan konsultasi dengan OJK," katanya.
Ia mengatakan jika dari hasil konsultasi masyarakat kepada OJK diketahui perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari OJK maka OJK dapat langsung memanggil perusahaan tersebut dengan melibatkan instansi terkait.
OJK Solo aktif menggandeng instansi terkait untuk ikut terlibat dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar terhindar dari investasi bodong.
"Seperti yang belum lama ini kami lakukan di Kelurahan Sangkrah, Solo. Pada sosialisasi mengenai waspada tawaran umrah dengan biaya murah tersebut kami melibatkan Kementerian Agama dan Kepolisian. Dengan keterlibatan instansi terkait maka sosialisasi akan lebih efektif," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017
"Dari sejak OJK berdiri hingga saat ini khusus di Solo jumlah aduan mengenai investasi bodong sudah lebih dari 100 aduan," kata Kepala OJK Solo Laksono Dwionggo di Solo, Kamis.
Terkait hal itu, OJK terus memberikan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata cara investasi secara legal.
"Pada dasarnya kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hari dalam melakukan investasi. Jangan mudah tergoda oleh iming-iming keuntungan besar," katanya.
Ia mengatakan agar terhindar dari kasus investasi bodong, ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat, salah satunya adalah menelusuri perusahaan investasi tersebut.
"Mulai dari perizinannya, sistem kerjanya, dan rekam jejaknya selama ini. Kedua, jika masih ragu bisa melakukan konsultasi dengan OJK," katanya.
Ia mengatakan jika dari hasil konsultasi masyarakat kepada OJK diketahui perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari OJK maka OJK dapat langsung memanggil perusahaan tersebut dengan melibatkan instansi terkait.
OJK Solo aktif menggandeng instansi terkait untuk ikut terlibat dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar terhindar dari investasi bodong.
"Seperti yang belum lama ini kami lakukan di Kelurahan Sangkrah, Solo. Pada sosialisasi mengenai waspada tawaran umrah dengan biaya murah tersebut kami melibatkan Kementerian Agama dan Kepolisian. Dengan keterlibatan instansi terkait maka sosialisasi akan lebih efektif," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017