Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Badan Pusat Statistik merilis bahwa garis kemiskinan di Provinsi Gorontalo pada bulan September 2017 sebesar Rp307.707/kapita/bulan.

Angka pendapatan masyarakat miskin tersebut meningkat sebesar Rp10.977/kapita/bulan atau naik sebesar 3,70 persen dari bulan Maret 2017 sebesar Rp296.730/kapita/bulan.

Kepala BPS Provinsi Gorontalo Eko Marsoro, Minggu, mengatakan bila dibedakan garis kemiskinan daerah perkotaan dan perdesaan, maka garis kemiskinan di perkotaan pada bulan September 2017 sebesar Rp312.931/kapita/bulan dan garis kemiskinan di perdesaan sebesar Rp304.353/kapita/bulan.

"Garis Kemiskinan menentukan besar kecil penduduk miskin, karena mereka yang memiliki rata-rata pengeluaran/kapita/bulan dibawah Garis Kemiskinan," ujar Eko.

Ia menjelaskan bahwa Garis Kemiskinan itu sendiri terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM).

"Pada bulan September 2017 GKM untuk wilayah perkotaan sebesar Rp233.999 dan perdesaan sebesar Rp242.180. Terlihat bahwa pola konsumsi makanan di perdesaan jauh lebih besar dibandingkan di perkotaan," ungkapnya.

Sedangkan GKBM untuk wilayah perkotaan sebesar Rp78.933 dan perdesaan sebesar Rp62.173, maka terlihat bahwa di perkotaan GKBM lebih tinggi.

"Hal ini berarti penduduk perkotaan mempunyai pola konsumsi non makanan jauh lebih tinggi daripada penduduk perdesaan," kata dia.

Hal itu tentunya kata Eko dipengaruhi oleh kebutuhan non makanan di perkotaan seperti perumahan, kesehatan, pakaian, perlengkapan serta jasa lebih banyak dan harganya lebih tinggi dibandingkan wilayah perdesaaan.

"Sedangkan Indeks Keparahan Kemiskinan Provinsi Gorontalo terjadi penurunan dari 1,010 pada bulan Maret 2017 menjadi 0,847 pada bulan September 2017," ujarnya.

Hal tersebut menandakan bahwa ketimpangan pengeluaran antara penduduk miskin itu sendiri semakin kecil.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018