Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Tim Hukum pasangan bakal calon Wali Kota (Cawali) dan bakal calon Wakil Wali Kota (Cawawali) Gorontalo Adhan Dambea-Hardi Saleh Hemeto, melaporkan komisioner KPU setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Salah seorang tim hukum pasangan Adhan-Hardi, Ardi Wiranata mengatakan dirinya sudah memasukan aduan lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, karena diduga ada pelanggaran etik yang dilakukan komisioner KPU.

"Kami menduga ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner KPU Kota Gorontalo, dan ini sangat jelas sebuah pelanggaran," kata Ardi, Kamis.

Dirinya mengakui mempunyai cukup bukti adanya pelanggaran tahapan yang dilakukan oleh komisioner KPU Kota Gorontalo, dimana mereka menerima berkas syarat calon di luar jadwal tahapan.

Ia menegaskan, berdasarkan bukti rekaman data di laman website KPU Kota Gorontalo pada tanggal 20 Januari yaitu batas perbaikan berkas syarat calon, ada empat file yang sudah diunggah, yang merupakan dokumen perbaikan.

"Namun pada tanggal 26 Januari sudah ketambahan satu file lagi, dan itu sangat jelas dan bisa dilihat oleh semua orang," ujarnya.

Atas penambahan data tersebut pihaknya telah menyimpulkan bahwa ada indikasi permainan antara KPU Kota Gorontalo dengan salah satu pasangan calon.

"Legal standing kami sebagai pelapor sangat jelas, yaitu kami sebagai bakal calon yang telah mendaftar sebagai calon di KPU Kota Gorontalo, dan kami sangat dirugikan akan hal tersebut," ujarnya.

Jika dalam persidangan nanti terbukti ada pelanggaran etik, yang dilakukan oleh komisioner KPU Kota Gorontalo, pihaknya berharap DKPP dapat memutuskan memecat anggota KPU tersebut.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018