Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Syarifuddin, memberi materi secara langsung ke pejabat pengelola keuangan daerah dan jajaran bendahara di lingkungan Pemkab Bone Bolango, belum lama ini di Jakarta.

Dirjen lebih menekankan pada beberapa aturan yang menjadi landasan kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang harus dipahami setiap pengelola keuangan hingga di daerah.

"Bahkan yang tidak membidangi keuangan sekali pun harus membaca dan memahami aturan-aturan tersebut," katanya.

Syarifuddin menyebutkan aturan yang menjadi landasan kebijakan pengelolaan keuangan daerah itu, antara lain Undang-Undang 25 tahun 2004 tentang perencanaan pembangunan, Undang-Undang 17 tahun 2003 tentang keuangan negara Undang-Undang 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.

Kemudian Undang-Undang 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Undang-Undang 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan daerah, serta beberapa peraturan pelaksanaannya.

"Setiap orang keuangan di dalam bekerja itu harus bisa menunjukkan posisinya sebagai pengelola keuangan, karena itu harus pahami betul norma maupun aturan-aturan di bidang keuangan," tandasnya.

Syarifuddin menjelaskan tentang tugas dan kewenangan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD, antara lain meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/disetujui oleh PPTK. (adv/humas)

Pewarta: -

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018