Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo La Aba mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan sengketa Pilkada yang masuk ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.

"Kami sudah siapkan segela dokumen jawaban atas alasan dalam hal pengambilan keputusan penetapan calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota," kata La Aba, Kamis.

Menurutnya, KPU dalam pengambilan keputusan pasti ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan penetapan tersebut, tentu pihaknya siap untuk menghadapi gugatan.

Terkait dengan rekomendasi Panwaslu yang masuk sehari sebelum penetapan calon, La Aba menegaskan rekomendasi itu sebagai pertimbangan KPU, bukan dalam hal pertimbangan penetapan calon.

Baca juga: KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon Peserta Pilkada Kota Gorontalo

"Oleh karena itu, kami sudah mengkajinya, sementara di sisi lain ada surat edaran dari KPU RI nomor 140," urainya.

Dalam edaran itu sangat jelas disebutkan bahwa jika terdapat dokumen maka itu disebut memenuhi syarat, inilah yang nantinya akan pihaknya jawab dalam gugatan nanti.

Sementara itu, hingga batas terakhir pemasukan sengketa Pilkada di Panwalu Kota Gorontalo, dari pantauan, ada dua pasangan calon yang diwakilkan ke kuasa hukumnya, yang memasukan gugatan.

Gugatan pertama, dari pasangan calon Adhan Dambea-Hardi Saleh Hemeto nomor urut 1, dan gugatan kedua dari pasangan calon Marthen Taha-Ryan Kono nomor urut 2.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018