Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, resmi menetapkan tiga pasangan calon peserta Pilkada serentak tahun 2018, Senin.

Ketua KPU Kota Gorontalo La Aba saat mengumumkan penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2018 menjelaskan seluruh berkas syarat calon wali kota dan wakil wali kota, semuanya memenuhi syarat.

"Kami nyatakan bahwa ketiga calon tersebut semuanya ditetapkan menjadi peserta Pilkada 2018," kata La Aba, dihadapan ketiga tim sukses dan partai pengusung pasangan calon.

Terkait dengan keputusan tersebut, La Aba mengatakan seluruh keputusan secara bulat sudah menjadi keputusan KPU, namun pihaknya tidak bisa membuka ke publik apa pendapat dari masing-masing komisioner.

Baca juga: KPU Tetapkan Tiga Paslon Bupati dan Wabup Gorontalo Utara

Terhadap pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil keputusan, pihaknya menyarankan untuk menempuh jalur hukum sesuai yang ditetapkan di dalam peraturan KPU.

"Ada ranahnya untuk menggugat hasil keputusan ini, silahkan bisa melapor ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)," tegasnya.

Adapun ketiga pasangan calon tersebut adalah, pasangan Rum Pagau-Rusliyanto Monoarfa, pasangan Marthen Taha-Ryan F Kono, dan pasangan Adhan Dambea- Hardi Saleh Hemeto.

Dari pantauan saat pembacaan surat keputusan penetapan calon peserta Pilkada 2018, tim pendukung dan partai pengusung calon menyampaikan sejumlah interupsi, diantaranya meminta agar KPU mempresentasikan hasil verifikasi dan alasan setiap pasangan calon ditetapkan memenuhi syarat atau tidak.

Baca juga: Ini Rekomendasi Panwaslu Kota Gorontalo ke KPU Jelang Penetapan Calon

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018