Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, Provinsi Gorontalo, akan menutup tempat usaha yang tak memiliki izin, sebagai tindaklanjut dari peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwako).

Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kebangpol) Kota Gorontalo, Arifin Muhammad mengatakan tak segan-segan menutup tempat usaha yang telah menyalahi aturan.

"Tempat usaha yang sudah lama beroperasi namun tak memiliki izin, akan diberikan sanksi berat, bila perlu kami tutup," tegas Arifin, Selasa.

Penyataan itu disampaikan Arifin setelah pihaknya mendapati salah satu tempat hiburan malam yang tak memiliki izin operasi. Kasus itu didapat setelah tim gabungan melakukan operasi.

Ia menjelaskan, tempat hiburan malam itu sudah lama beroperasi di Kota Gorontalo, namun hingga saat ini belum mengurus izin operasi.

"Kami tidak main-main menindaki oknum-oknmum pemilik usaha yang tak mau taat aturan," katanya.

Untuk itu, Arifin mengharapkan agar temuan itu menjadi catatan penting bagi Kesbangpol Kota Gorontalo. Bahkan bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat pemilik usaha.

Izin usaha, menurut Arifin, patut diurus, sebab demi kebaikan bersama dan bukan kebaikan individu. Partisipasi pemilik usaha seperti menaati aturan yang berlaku, sangat membantu pemerintah.

"Kami berharap semua pemilik usaha, jika ada yang belum mengurus izin, agar segera dilakukan. Jangan nanti sudah terjaring razia, lalu bergegas mengurus izin," tutupnya.

Pewarta: Febriandi Abidin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018