Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menyatakan dua aparatur sipil negara (ASN) di pemerintahan daerah itu terbukti melanggar aturan.

"Keduanya dinilai telah melakukan unsur kesengajaan melibatkan diri pada kegiatan yang menghadirkan salah satu calon bupati (cabup) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018," ujar Ketua Panwaslu Gorontalo Utara Jefrian Akutu di Gorontalo, Rabu.

Laporan dugaan pelanggaran pilkada tersebut sudah diperiksa dan selesai diklarifikasi pihak Panwaslu, serta telah dilimpahkan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk dilakukan penyidikan lanjutan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan.

Jefrian memastikan, Panwaslu sudah selesai melakukan tahap klarifikasi terhadap dua ASN tersebut akibat penglibatan cabup dari pasangan calon nomor urut 1 (Indra Yasin-Thariq Modanggu).

Status keduanya yaitu, selaku kepala desa di Kecamatan Monano dan direktur salah satu badan layanan umum milik pemerintah daerah.

Keputusan pihak Panwaslu menetapkan, oknum kepala desa pada penyelenggaraan penutupan final pertandingan Sepak Bola "Monano Cup" dalam rangka hari ulang tahun Kecamatan Monano yang digelar pada 3 Maret 2018, dinyatakan melanggar netralitasnya selaku ASN atau aparat desa karena melibatkan salah satu Cabup kontestan pilkada.

Upaya itu dinilai melanggar Undang-undang (UU) ASN karena tidak netral dan termasuk gerakan menguntungkan salah satu pihak atau golongan tertentu sebagai peserta Pilkada.

Sementara itu, direktur salah satu badan layanan umum milik pemerintah daerah, dinilai tidak netral sebab terbukti secara sah melakukan foto bersama dengan Cabup pada paslon tersebut.

Keduanya kata Jefrian, juga melanggar pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

"Keputusan itu telah disampaikan kepada pemerintah daerah yaitu Penjabat Bupati, terkait sanksi bagi kedua ASN itu, sementara untuk tindak pidana pelanggaran Pilkada telah diserahkan ke pihak penyidik Polres Gorontalo untuk proses lanjut," ujarnya.

Jefrian menegaskan, laporan pelanggaran tersebut dipastikan tidak berpengaruh pada Cabup selaku paslon peserta Pilkada, sebab kehadiran Indra Yasin diundang secara pribadi dan tidak melakukan kampanye politik dalam bentuk apapun, serta tidak menjadi pemberi hadiah maupun hadir sebagai pemberi sambutan untuk menutup kegiatan.

Terkait pemberian sanksi atas tidak netralnya dua oknum ASN pada Pilkada 2018 itu, ia mengatakan, telah diserahkan ke pemerintah daerah dalam bentuk rekomendasi pemberian sanksi.


 

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018