Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, terus memaksimalkan perekaman kartu tanda penduduk elektronik di seluruh kecamatan.
"Pelayanan ada yang dilakukan di kantor dan bergerak di seluruh kecamatan untuk memaksimalkan perekaman KTP elektronik," ujar Kepala Disdukcapil Gorontalo Utara, Kardiyat Tomajahu, Jumat, di Gorontalo.
Ia mengatakan perekaman penduduk selama tahun 2017 sudah mencapai 103,94 persen.
Terkait penemuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara sebanyak 6.000 warga yang belum melakukan perekaman KTP eletronik, ia berharap data tersebut menjelaskan apakah mereka penduduk di daerah ini atau bukan.
Yang pasti, katanya, Disdukcapil terus memaksimalkan tugasnya dalam melakukan perekaman dan penerbitan KTP elektronik.
"Kita berupaya maksimal agar tidak ada warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, termasuk memaksimalkan pelayanan menyasar 123 desa khususnya bagi warga yang bermukim di wilayah pedalaman maupun sulit menjangkau tempat pelayanan perekaman yang disiapkan di kantor camat, kantor desa, dan Kantor Disdukcapil," ujarnya.
Ia memastikan perekaman dilakukan bagi warga yang telah berusia 17 tahun.
"Jika dalam proses pendataan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh KPU dilakukan pada warga berusia 17 tahun sampai dengan Juni tahun 2017, maka bisa dipastikan masih banyak yang belum melakukan perekaman KTP elektronik," ujarnya.
Untuk itu, kata Kardiyat, pihaknya akan melayani proses perekaman agar warga mendapatkan haknya sebagai penduduk dalam penerbitan KTP elektronik.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018
"Pelayanan ada yang dilakukan di kantor dan bergerak di seluruh kecamatan untuk memaksimalkan perekaman KTP elektronik," ujar Kepala Disdukcapil Gorontalo Utara, Kardiyat Tomajahu, Jumat, di Gorontalo.
Ia mengatakan perekaman penduduk selama tahun 2017 sudah mencapai 103,94 persen.
Terkait penemuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara sebanyak 6.000 warga yang belum melakukan perekaman KTP eletronik, ia berharap data tersebut menjelaskan apakah mereka penduduk di daerah ini atau bukan.
Yang pasti, katanya, Disdukcapil terus memaksimalkan tugasnya dalam melakukan perekaman dan penerbitan KTP elektronik.
"Kita berupaya maksimal agar tidak ada warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, termasuk memaksimalkan pelayanan menyasar 123 desa khususnya bagi warga yang bermukim di wilayah pedalaman maupun sulit menjangkau tempat pelayanan perekaman yang disiapkan di kantor camat, kantor desa, dan Kantor Disdukcapil," ujarnya.
Ia memastikan perekaman dilakukan bagi warga yang telah berusia 17 tahun.
"Jika dalam proses pendataan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh KPU dilakukan pada warga berusia 17 tahun sampai dengan Juni tahun 2017, maka bisa dipastikan masih banyak yang belum melakukan perekaman KTP elektronik," ujarnya.
Untuk itu, kata Kardiyat, pihaknya akan melayani proses perekaman agar warga mendapatkan haknya sebagai penduduk dalam penerbitan KTP elektronik.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018