Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018.

"Pengumuman dilakukan para petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang menempelkan daftar DPS di area publik sejak hari Sabtu (24/3), untuk memudahkan masyarakat bisa melihat dan mencocokkan apakah sudah masuk sebagai wajib pilih yang terdaftar dan berhak menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) di wilayahnya masing-masing," ujar Komisioner KPU Kabupaten, Sophian Rahmola, Senin, di Gorontalo.

Pengumuman DPS akan dilakukan hingga 2 April 2018, maka sangat diharapkan respon masyarakat.

Bentuk respon itu, kata ia, diharapkan masyarakat mengecek langsung apakah namanya sudah terdaftar dalam DPS atau belum.

Jika sudah terdaftar, namun terdapat kesalahan dalam elemen data yang ditampilkan, seperti nama atau data lainnya, dapat dilakukan koreksi secara langsung.

Termasuk masyarakat yang namanya belum ada dalam DPS Pilkada 2018, agar bisa menghubungi petugas PPS di desa masing-masing.

Pihaknya berharap kata Sophian, pemilih yang namanya tidak ada dalam DPS, agar segera mendaftarkan diri sebagai pemilih dengan cara menghubungi PPS di desa masing-masing.

"Sikap proaktif masyarakat sangat diperlukan dan penting untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2018," ujarnya.

Pengumuman DPS dilakukan serentak di 257 TPS, tersebar di 123 desa di 11 kecamatan.
 

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018