Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo mengimbau kepada pimpinan Partai Politik untuk mematuhi Surat Edaran (SE) nomor 216 tahun 2018, tentang kampanye bakal Calon Legislatif (Caleg) Pemilu 2019.

"Tahapan kampanye caleg sudah ada regulasinya, dimana kampanye baru bisa dimulai tiga hari setelah ditetapkan sebagai caleg," kata Jahruddin Umar, ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jumat.

Ia mengakui dalam SE tersebut parpol dibolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik internal, namun ada beberapa indikator yang belum jelas, maka nanti petunjuk selanjutnya dari KPU RI.

Sementara itu, terkait dengan penertiban alat peraga kampanye bakal caleg yang saat ini sudah mulai terpasang, apakah ini boleh atau tidak boleh. Maka berdasarkan rapat koordinasi dengan parpol se-Provinsi Gorontalo, Bawaslu masih akan melakukan koordinasi lanjut dengan pemerintah kabupaten/kota.

"Sambil menunggu petunjuk selanjutnya dari KPU-RI, kami akan koordinasi dengan instansi terkait yaitu Satpol PP dan Kesbangpol pemerintah provinsi serta kabupaten/kota," ujarnya.

Menurutnya, rapat tindaklanjut dengan pemerintah kabupaten/kota terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) terkait zona penempatan alat peraga atau baliho tertentu.

Kalau misalnya dalam Perda itu ada larangan penempatan baliho partai politik atau bakal caleg di zona tertentu dalam hal penataan kota, maka dimintakan agar baliho caleg tersebut untuk dicabut.

Dalam surat tersebut, parpol dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana diatur didalam pasal 276 UU nomor 7 tahun 2017.

Parpol hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal dengan metode pemasangan bendera partai peserta pemilu 2019, dan nomor urutnya, serta pertemuan terbatas dan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
 

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018