Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, akan mengidentifikasi pemilih meninggal pascapenetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018.

"Nama pemilih meninggal atau tidak memenuhi syarat yang sudah ditetapkan dalam DPT, tidak akan dihapus namun segera diarsir jika saat identifikasi hingga ke tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), ditemukan pemilih dengan kondisi tersebut," ujar Komisioner KPU Gorontalo Utara, Divisi Perencanaan dan Data, Sophian Rahmola, Jumat, di Gorontalo.

Hal itu penting dilakukan, kata ia, untuk menghindari penyalahgunaan DPT pada hari pemungutan suara nanti, Rabu 27 Juni 2018.

Sebelumnya penetapan DPT melalui rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2018 belum lama ini.

Sophian mengatakan jika setelah pengumuman hingga salinan DPT disebarkan ke tingkat TPS, terdapat pemilih yang meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat, maka pihak KPU akan langsung mengidentifikasi dan mengarsir nama pemilih itu.

"Nama pemilih meninggal atau tidak memenuhi syarat, tidak akan dihapus namun dipastikan diarsir mulai dari tingkat kabupaten hingga ke TPS," ujarnya.

Pihaknya berharap kata Sophian, Pilkada berkualitas, jujur dan transparan akan terwujud melalui tindakan antisipasi mencegah potensi kecurangan pada hari pemungutan suara nanti.

Pemilih meninggal, pindah atau hal-hal yang menyebabkan pemilih itu tidak memenuhi syarat, akan diidentifikasi dan namanya akan langsung diarsir, sebagai kontrol untuk tidak mendistribusikan undangan atau C6 bagi pemilih tersebut.

Upaya-upaya itu pun kata Sophian, dilakukan untuk menghindari spekulasi politik yang tidak diinginkan bersama.

Ia menjelaskan, pemutakhiran daftar pemilih sudah dilakukan pada Februari 2018 lalu dan setelah melalui seluruh tahapan hingga melewati pencocokkan dan penelitian (coklit), akhirnya DPT Pilkada 2018 ditetapkan sebanyak 82.393 pemilih.

Data itu sudah ditetapkan tanpa ada koreksi dari tim pemenangan pasangan calon (paslon) yang hadir pada rapat pleno penetapan DPT.

Namun pihaknya kata Sophian, tetap mengharapkan kerja sama dan dukungan para tim pemenangan tiga paslon, untuk mendukung kegiatan perekaman data penduduk dalam rangka penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) oleh pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Dukungan itu sangat penting, agar pemilih tercecer yang tidak masuk dalam DPT, bisa menggunakan hak suaranya.

Ia berharap, dukungan seluruh elemen masyarakat terhadap peningkatan angka partisipasi pemilih di daerah itu, akan terus dilakukan untuk mewujudkan Pilkada berkualitas, damai dan memastikan para wajib pilih seluruhnya akan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2018.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018