Gorontalo, 19/5 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mengajukan hari pemungutan suara pemilihan B
bupati dan wakil bupati di daerah itu, pada Rabu, 27 Juni 2018 sebagai hari libur.

"Pengajuan penetapan hari pemungutan suara sebagai hari libur sudah disampaikan kepada pemerintah daerah melalui Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Gorontalo Utara," ujar Muardi Unusa, salah satu Komisioner KPU Gorontalo Utara, Sabtu, di Gorontalo.

Ia mengatakan, pihaknya sangat berharap, pemerintah daerah bisa menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2018, tentang pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Penetapan hari libur tersebut pun diharapkan segera diatur pemerintah daerah baik melalui surat keputusan (SK) bupati ataupun dalam bentuk surat edaran.

"Terserah akan ditetapkan dalam bentuk SK ataupun surat edaran dan pengumuman, tapi sangat diharapkan hari pemungutan suara bisa ditetapkan sebagai hari libur di daerah itu," ujar Muardi.

Pihaknya optimistis, penetapan hari libur itu akan mendorong partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak suaranya.

Maka tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dengan alasan tertentu, seperti masuk kantor dan lain-lain.

Daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2018 di daerah itu, mencapai 82.393 pemilih tersebar di 11 kecamatan.

Tiga pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2018 di daerah itu, yaitu nomor urut 1 Indra Yasin-Thariq Modanggu, nomor urut 2 Thomas Mopili-Suhela dan nomor urut 3 Roni Imran-Ismail Patamani.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018