Jakarta (Antaranews Gorontalo) Menteri Dalam Negeri  Tjahjo Kumolo, memberi apresiasi kepada 4 Provinsi, 120 Kabupaten dan Kota yang mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), sebagai Program Strategis Nasional dalam mewujudkan "Universal Health Coverage" (UHC) tahun 2019.

Penyerahan penghargaan Mendagri kepada Gubernur, Bupati dan Walikota ini dilakukan setelah acara Penghargaan UHC JKN-KIS 2018 di Istana Negara yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (23/05).

Direktur Utama Fachmi Idris mengemukakan kegiatan Penghargaan UHC JKN-KIS 2018  dapat menularkan semangat menuju cakupan kesehatan semesta untuk negeri tercinta ini kepada pemerintah daerah lainnya, untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan senantiasa menjaga keberlangsungan kepesertaan Program JKN-KIS serta mendukung terciptanya masyarakat Indonesia yang madani dan berkeadilan sosial.

Di samping itu, upaya ini merupakan wujud sikap gotong royong yang harus  dipupuk dan pertahankan, karena merupakan falsafah kehidupan berbangsa Indonesia.

Pemimpin Terbaik yang saat ini dipilih oleh rakyat,  Bapak Gubernur serta Bapak/Ibu Bupati dan Walikota, pasti akan memberikan yang terbaik kepada rakyatnya, termasuk dalam memberikan jaminan dan pelayanan kesehatan di daerah masing-masing.
     
"Kami harapkan apa yang Bapak/Ibu lakukan, juga dapat ditiru oleh seluruh pimpinan di negeri ini, sehingga apa yang dicita-citakan oleh bangsa ini yaitu kesejahteraan yang berkeadilan melalui salah satunya Program JKN-KIS dapat segera terwujud," ujar Fachmi.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri juga mengingatkan kembali terkait implementasi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Program JKN-KIS, khususnya instruksi pada Gubernur dan Walikota.
     
Dalam Inpres tersebut, para Bupati dan Walikota diperintahkan untuk mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan Program JKN, memastikan seluruh penduduknya terdaftar dalam JKN-KIS, menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan sesuai standar kesehatan dengan SDM yang berkualitas, memastikan BUMD untuk mendaftarkan dan memberikan data lengkap dan benar serta kepastian pembayaran iuran bagi  pengurus dan pekerjanya.
     
Serta memberikan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada Pemberi kerja selain Penyelenggara Negara yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran JKN-KIS.
     
Untuk memastikan Bupati dan Walikota melaksanakan amanat Inpres Nomor 8 tahun 2017 tersebut Presiden menginstruksikan para Gubernur untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati dan walikota terhadap hal-hal sebagaimana disebutkan di atas serta menginstruksikan agar Gubernur pun mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program JKN-KIS. 
Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah.
     
Isi edaran ini antara lain meminta seluruh gubernur, bupati, dan walikota untuk segera mengintegrasikan Jamkesda ke dalam program JKN-KIS. Kepala daerah juga diminta untuk mendorong seluruh warganya yang belum memiliki jaminan kesehatan agar mendaftar sebagai peserta JKN-KIS.  Dengan semuanya menjadi peserta JKN-KIS, diharapkan seluruh penduduk terdata berdasarkan by name by addres.
     
Ke depan juga diharapkan tidak ada lagi Jamkesda, karena semuanya terintegrasi menjadi satu program nasional, yakni JKN-KIS. Bila pemda ingin memiliki Jamkesda yang dibiayai dari APBD, ada baiknya untuk mengkaver program komplementer (pelengkap) yang belum dijamin dalam program JKN-KIS. Sebab, salah satu keuntungan JKN-KIS yang tidak dimiliki Jamkesda adalah asas portabilitas. Dengan memiliki JKN-KIS, peserta bisa berobat di seluruh wilayah Indonesia ketika membutuhkan. Sedangkan Jamkesda hanya berlaku di daerah yang bersangkutan. Ini harus dipahami, bahwa JKN-KIS ini menguntungkan buat warganya sendiri. Kalau ada bepergian ke luar kota atau ada anaknya.

Pewarta: Adv

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018