Gorontalo, (Antara News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mencetak ulang 110 lembar surat suara rusak yang ditemukan pada proses penyortiran dan pelipatan.

"Kami menemukan surat suara rusak atau dinyatakan tidak layak, setelah melalui proses penyortiran dan pelipatan," ujar Komisioner KPU Gorontalo Utara Fardhan Labanga, di Gorontalo, Selasa.

Pihaknya sudah melaporkan temuan tersebut ke KPU RI dan telah mendapatkan petunjuk untuk proses cetak ulang.

Sebanyak 110 surat suara itu dinyatakan rusak karena ditemukan sudah terlipat, robek dan beberapa kondisi lainnya yang menyatakan ketidaklayakan surat suara.

Proses penyortiran dan pelipatan surat suara sudah rampung dan pihak KPU kabupaten akan menyiapkan pengadaan perlengkapan lainnya, seperti formulir, sampul, C6 dan lainnya.

Sementara itu, untuk melakukan pencetakan surat suara rusak, akan dilakukan dalam waktu dekat di percetakan yang sama di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Terkait distribusi logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, KPU menargetkannya dilakukan pada tanggal 21-26 Juni 2018.

Distribusi dimulai dari wilayah terjauh dan terpencil, seperti di wilayah Kecamatan Tolinggula.

Sebanyak 82.393 surat suara sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah lima persen, akan didistribusikan sebagai logistik utama yang akan digunakan di hari pemungutan suara pada Rabu 27 Juni 2018.

Tiga kontestan peserta pilkada di daerah itu, yakni pasangan calon bupati dan calon wakil bupati nomor urut 1 Indra Yasin-Thariq Modanggu, nomor urut 2 Thomas Mopili-Suhela dan nomor urut 3 Roni Imran-Ismail Patamani.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018