Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, memusnahkan surat suara rusak dan surat suara lebih pada Pilkada 2018.

Komisioner KPU Gorontalo Utara, Fardhan Labanga, Minggu, mengatakan pemusnahan dilakukan di lokasi kantor KPU di Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang.

Pemusnahan tersebut disaksikan pihak Panwaslu Kabupaten, Kepolisian, Kejaksaan dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat.

Serta pihak KPU dan pejabat di lingkungan sekretariat KPU Provinsi Gorontalo, para ketua dan bidang logistik panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Gorontalo Utara.

Fardhan menjelaskan, surat suara yang dimusnahkan total mencapai 288 lembar.
 
Anggota KPU Provinsi Gorontalo Ramli O Djau, memusnahkan surat suara Pilkada Gorontalo Utara yang rusak.


Terdiri dari surat suara rusak sebanyak 247 lembar dan surat suara tidak terpakai mencapai 41 lembar.

Seluruhnya dipastikan telah dimusnahkan tepat pukul 10.00 Wita, serta didokumentasikan melalui penandatanganan berita acara pemusnahan surat suara rusak dan lebih.

Pihaknya berharap kata Fardhan, pemusnahan tersebut menjadi bukti bahwa logistik surat suara yang tersalurkan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS), telah sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2,5 persen sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
 

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018