Gorontalo, (Antara News) - Kejaksaan Tinggi Gorontalo memeriksa Wali Kota Gorontalo Marten Taha sebagai saksi kasus korupsi pembangunan tujuh ruas jalan yang ada di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Senin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Yudha Karnadi mengatakan Marten Taha diperiksa untuk paket pembangunan Beringin II.

"Statusnya sebagai saksi, saya tidak melihat daftar pertanyaannya tapi, intinya dirinya cukup lama diperiksa," katanya.

Ia mengungkapkan Marten Taha masih akan dipanggil kembali karena ada tujuh paket pembangunan jalan di Kota Gorontalo.

"Diperiksa sebagai saksi terkait dengan masalah sumber dana dan pengadaannya, sudah cukup banyak orang yang dipanggil terkait dengan kasus ini," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Firdaus Dewilmar mengatakan saat ini perkara tersebut sudah mendekati tahap akhir pemberkasan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan.

? Perkara tujuh ruas jalan di Kota Gorontalo itu kata Firdaus diusulkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo atas inisiatif dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) bersama Marthen Taha yang menjabat sebagai Wali Kota dan dibahas di DPRD Kota.

??"Kemudian usulan itu bawa ke Bappenas, Kementerian PU, Kementerian Keuangan dan DPR RI," ujarnya.

??Firdaus menjelaskan, saat ini perkara empat ruas jalan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi dan tiga ruas jalan lainnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

??Pemberkasan sudah selesai, tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.

"Kita sudah melakukan beberapa kali `ekspose` dengan BPKB dan ahli yang kita minta untuk menghitung komponen yang berdasarkan hasil penyidikan ditemukan tidak sesuai dengan spek yang telah ditetapkan baik didalam APBD maupun perencanaan yang ada," ungkap dia.

Dari hasil perhitungan yang dibuat oleh ahli terkait dengan pembangunan dan peningkatan jalan dan saluran di tujuh ruas jalan itu sudah selesai dan tinggal menghitung kerugian negara.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018