Bandung, (Antara News) - Adanya perbedaan fasilitas mewah terutama bagi narapidana korupsi dengan narapidana umum di Lapas Sukamiskin terbongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (21/7) dini hari.

"Fasilitas di kamar saya hanya kasur, kalau orang lain mah ada TV. Saya juga ga megang Handphone, tapi orang lain mah megang," ujar UU, salah satu napi yang pernah menghuni Lapas Sukamiskin, Minggu.

Dalam rekaman yang diputarkan KPK, menunjukan salah satu sel atau kamar di Lapas Sukamiskin dari terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah suami dari artis Inneke Koesherawati.

Dalam kamar Fahmi terlihat berbagai fasilitas seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, lemari, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan water heater, kulkas, dan spring bed.

Temuan KPK tersebut membuktikan rumor yang berkembang di masyarakat soal adanya fasilitas khusus bagi narapidana korupsi di dalam lembaga pemasyarakatan.

Kondisi itu tak banyak berubah sejak tahun 2013. Narapidana kasus korupsi mendapat fasilitas mewah yang tidak diperoleh oleh warga binaan umum.

Dalam kamar mereka, terdapat televisi, handphone, AC, kulkas, maupun kasur yang nyaman. Sementara warga binaan umum hanya kasur seadanya saja.

Tak hanya mendapatkan fasilitas mewah, narapidana "berduit" juga diperbolehkan untuk menggunakan sarana lainnya, seperti penggunaan lapang tenis yang tidak didapatkan oleh narapidana umum.

Hal ini membuat stigma lembaga pemasyarakatan yang seharusnya membina tahanan agar tidak mengulangi perbuatan yang merugikan, justru seperti sedang berada di hotel mewah.

"Tetangga (kamar) saya ada yang mendapatkan kamar mewah, punya handphone. Tapi saya ga tahu namanya," kata UU lagi.

Saat dikonfirmasi mengenai adanya fasilitas khusus di Lapas Sukamiskin kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Liberty Sitinjak, ia enggan menjawabnya.

"Anda yang katakan itu bukan saya. Saya masih dalam rangka mengumpulkan data-data. Ya data-data tentang yang berkaitan dengan apa yang terjadi tadi (Sabtu) subuh (penangkapan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen)," ujar Liberty saat di Lapas Sukamiskin, Sabtu.

Saat melakukan pemantauan ke Lapas Sukamiskin, Liberty mengaku hanya mengumpulkan data untuk selanjutnya dilaporkan ke Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

"Ini saya masih kumpulkan data-data ya. Nanti laporan selanjutnya nanti Pak Menteri langsung yang menyatakan ke pers," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif, di Jakarta, mengungkapkan tarif untuk mendapatkan fasilitas mewah dalam sel narapidana di Lapas Sukamiskin Bandung sekitar Rp200 juta sampai 500 juta.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung.

Empat tersangka itu, yakni Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.
   
KPK menduga Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.

"Diduga pemberian dari FD tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Syarif.

Penerimaan-penerimaan tersebut, kata Syarif, diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018