Gorontalo, 30/7 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mencoret satu mantan narapidana kekerasan seksual terhadap anak yang namanya masuk dalam daftar bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2019.

"Ada satu mantan narapidana yang ikut mendaftar, namun secara otomatis yang bersangkutan langsung dicoret," ujar Komisioner KPU Gorontalo Utara, Muslukum Tondako, di Gorontalo, Senin.

Ia mengaku, pihaknya memperoleh informasi tersebut dari yang bersangkutan secara langsung.

"Bacaleg itu menyampaikan sendiri terkait kasusnya," ujar Muslukum yang mengaku belum akan menginformasikan nama dan partai politik tempat yang bersangkutan mendaftar sebagai bacaleg.

Pihak KPU pun kata ia, langsung mengklarifikasi ke pihak pengadilan dan ternyata benar yang bersangkutan mantan narapidana.

Kepastian itupun telah dikonfirmasi ke partai politik dan pihak partai menginformasikan akan melakukan penggantian.

Hingga saat ini, pihak KPU baru menerima tiga partai politik yang melakukan tahap pemasukan berkas perbaikan bacaleg, yakni PAN, PKS dan PDIP.

Muslukum mengatakan, pihak KPU masih menunggu 10 partai politik lainnya sesuai daftar 13 partai yang mendaftarkan bacalegnya.

Tahapan pemasukan berkas perbaikan bacaleg akan dibuka hingga 31 Juli 2018 pukul 00.00 Wita.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018