Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara telah menangani sebanyak 22 perkara tindak pidana umum (pidum) sepanjang tahun 2018 ini.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Tegar Mawang Dhita SH, di Gorontalo, Kamis, mengatakan, perkara-perkara tersebut didominasi tentang perlindungan anak, pencurian dan narkoba.

Tegar mengatakan, pihaknya terus bersinergi dengan instansi terkait dalam penanganan perkara-perkara tersebut dalam rangka penegakkan hukum.

Khususnya perlindungan terhadap anak serta upaya menangkal masuknya narkoba di daerah itu.

"Keseriusan kami dalam penanganan tindak perkara pidana umum tidak perlu disanksikan," ujarnya.

Saat ini pihaknya pun sementara melakukan 2 penyelidikan tindak pidana korupsi diantaranya, terkait penyelewengan anggaran dana desa.

Serta 2 perkara dalam tahap penyidikan yaitu BLU SPAM dan BSPS.

Pihaknya pun kata Tegar, sedang menangani 7 perkara dalam tahap penuntutan yaitu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan pasar Pontolo 1 dan 2, serta dugaan penyelewengan anggaran dana bantuan sosial pada dinas pertanian yaitu pengadaan benih padi yang dikelola oleh kelompok tani.?

Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara optimistis akan menyelesaikan perkara yang sedang ditangani, disamping adanya peran TP4D pada saat ini yang telah mendampingi pemerintahan daerah setempat untuk mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi.

Serta kerja sama yang terjalin dengan berbagai pihak di daerah itu khususnya pemerintah daerah, untuk mendorong terciptanya kondusifitas daerah, khususnya masyarakat agar dapat menikmati hasil dari pembangunan yang merata.
 

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018