Jakarta (Antaranews Gorontalo) - Joko Widodo, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sudah mengajukan surat keterangan tidak pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden.

"Sampai pukul 11.00 WIN yang sudah mengajukan keterangan tidak pailit adalah Jokowi, Prabowo dan Sandiaga," kata humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir di Jakarta, Kamis.

Persyaratan yang harus dipenuhi capres-cawapres dan mekanismenya dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2014. Ada 18 syarat yang harus dipenuhi calon.

Surat keterangan pengadilan niaga bahwa capres atau cawapres tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

"Sandiaga mengajukan kemarin, sejauh ini yang lain belum ada," tambah Jamaludin.

Pengajuan surat keterangan itu seluruhnya dilakukan oleh perwakilan ketiga orang tersebut.

Pengadilan, menurut Jamaludin juga bisa mengeluarkan surat keterangan untuk individu yang tidak punya perusahaan.

"Kalau tidak punya perusahaan tidak apa-apa, itu bisa dimintakan untuk perorangan," ungkap Jamaludin

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga belakangan disebut menjadi calon wakil presiden berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Pewarta: Desca

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018