Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Pascakeluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kota Gorontalo yang menolak gugatan pasangan Adhan Dambea-Hardi Hemeto, Wali Kota Marthen Taha imbau masyarakat segera lupakan semua perbedaan yang ada selama masa kampanye silam.
"Kemenangan saya dan pasangan calon wakil Wali Kota Ryan F Kono, adalah kemenangan seluruh rakyat Kota Gorontalo," kata Marthen.
Ia mengajak seluruh pihak dan 'stakeholder' untuk bersama menyatukan langkah dan tekad untuk membangun Kota Gorontalo yang lebih baik lagi ke depan.
Pilkada Kota Gorontalo 2018 telah usai, putusan MK sangat jelas, menolak gugatan pemohon, sehingga setelah ini, tidak ada lagi masyarakat yang terkotak-kotak.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Adhan-Hardi
"Beda pilihan dalam demokrasi itu wajar, namun setelah pilkada usai, hilangkan semua perbedaan itu," tegas Marthen.
Sementara itu, ketua KPU Kota Gorontalo Sukrin Thaib menjelaskan setelah keluarnya putusan MK, pihaknya dalam waktu tiga hari ke depan akan segera melaksanakan rapat pleno penetapan calon kepala daerah terpilih.
"Sesuai aturan, paling lambat tiga hari setelah keluar putusan MK, sehingga kemungkinan kami akan melaksanakan rapat pleno penetapan pada tanggal 13 Agustus mendatang," kata Sukrin.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018
"Kemenangan saya dan pasangan calon wakil Wali Kota Ryan F Kono, adalah kemenangan seluruh rakyat Kota Gorontalo," kata Marthen.
Ia mengajak seluruh pihak dan 'stakeholder' untuk bersama menyatukan langkah dan tekad untuk membangun Kota Gorontalo yang lebih baik lagi ke depan.
Pilkada Kota Gorontalo 2018 telah usai, putusan MK sangat jelas, menolak gugatan pemohon, sehingga setelah ini, tidak ada lagi masyarakat yang terkotak-kotak.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Adhan-Hardi
"Beda pilihan dalam demokrasi itu wajar, namun setelah pilkada usai, hilangkan semua perbedaan itu," tegas Marthen.
Sementara itu, ketua KPU Kota Gorontalo Sukrin Thaib menjelaskan setelah keluarnya putusan MK, pihaknya dalam waktu tiga hari ke depan akan segera melaksanakan rapat pleno penetapan calon kepala daerah terpilih.
"Sesuai aturan, paling lambat tiga hari setelah keluar putusan MK, sehingga kemungkinan kami akan melaksanakan rapat pleno penetapan pada tanggal 13 Agustus mendatang," kata Sukrin.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018