Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Partai Perindo menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo ke Bawaslu setempat, atas status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap salah seorang bakal Calon Legislatf (Caleg) DPRD provinsi Daerah Pemilih (Dapil) VI Boalemo-Pohuwato.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo Djahrudin Umar ketika dikonfirmasi mengakui adanya gugatan yang masuk ke pihaknya, yang diajukan oleh Perindo.

"Benar, ada dari partai politik yang mengajukan gugatan ke Bawaslu, karena status TMS yang dikeluarkan oleh KPU kepada bakal caleg tersebut," kata Djaharudin, Kamis.

Dijelaskan sebelum masuk ke sidang sengketa, Bawaslu masih akan memberikan ruang mediasi antara penggugat dengan KPU Provinsi Gorontalo.

Ia menambahkan, pihaknya sudah mengundang pihak penggugat, dan pihak KPU untuk dimediasi, Bawaslu dalam hal ini hanya sebagai fasilitas pertemuan kedua belah pihak.

"Rencananya Kamis besok, kami akan pertemukan mereka," ujarnya.

Selain bakal caleg DPRD Provinsi Gorontalo, Bawaslu juga menerima gugatan yang diajukan oleh salah seorang calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dimana KPU juga memberikan status TMS kepada yang bersangkutan.

"Kuasa hukum dari bakal calon DPD sudah datang ke Bawaslu, dan menyerahkan beberapa dokumen, namun secara resmi masih akan dilengkapi pada Kamis besok," ungkap Djaharudin.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018