Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo segera menerbitkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.

Menurut anggota DPRD Gorontalo Utara Husain Pateda, di Gorontalo, Selasa, selaku pansus pembahasan rancangan perda tersebut, pihaknya masih menyempurnakan beberapa bab dan pasal yang akan dimasukkan.

Penyempurnaan itu, di antaranya terkait penambahan pasal khusus yang mengatur tentang peredaran minuman keras.

"Setelah merampungkan keseluruhan bab dan isi pasal yang diusulkan, dipastikan akan segera menerbitkannya," ujar politisi Partai Hanura itu.

Pembahasan raperda itu bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran.

Ia berharap, Perda Ketertiban Umum akan terimplementasi dengan baik sesuai harapan masyarakat, termasuk menekan angka gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh permasalahan sosial seperti peredaran minuman keras dan penyakit masyarakat lainnya.

Perda tersebut diharapkan juga tidak hanya memagari kehidupan bermasyarakat dari berbagai ancaman gangguan ketertiban.

Namun juga mendorong peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat agar tercipta suasana kondusif di daerah yang lebih baik, katanya pula.

 

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018