Jakarta, (Antara News) - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding menegaskan Presiden Jokowi berkomitmen untuk tidak melanggar peraturan KPU soal kampanye.
   
"Pak Jokowi punya komitmen kuat untuk tidak melanggar PKPU," kata Karding.
   
Karding mengatakan sesuai aturan, petahana tidak boleh menggunakan fasilitas Negara dalam kampanye. Presiden juga tidak boleh memberikan hadiah-hadiah yang dapat dikategorikan sebagai kampanye.
   
"Yang boleh hanya terkait kesehatan, protokoler dan kendaraan," kata Karding.
   
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu RI mengingatkan agar Presiden menghentikan sementara waktu kegiatan membagikan sepeda kepada masyarakat selama kampanye Pilpres 2019.

Kegiatan membagikan sepeda dinilai dapat mempengaruhi masyarakat pemilih.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018