Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, Provinsi Gorontalo, mengharuskan pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) perumahan yang masuk ke masyarakat harus menggunakan rekening Bank Sulawesi Utara Gorontalo (Sulutgo).

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Gorontalo, Syamsul Baharuddin di Gorontalo, Rabu, mengatakan selain itu toko bangunan sebagai penyalur material rumah bantuan, dana transfer pun harus melalui rekening Bank Sulutgo atau membuka rekening.

"Saat ini kita melakukan kerja sama dengan Bank Sulutgo untuk mendukung pengembangan Bank Sulutgo sebagai bank daerah," ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo sebagai pemegang saham terbesar ke lima di Bank Sulutgo, oleh karena itu dengan berkembangnya bank daerah maka turut meningkatkan pendapatan deviden Kabupaten Gorontalo.

"Agar perputatan dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dapat dirasakan di daerah, sehingga memicu dana fiskal daerah juga," jelas Syamsul.

Ia pun berharap berbagai dana yang masuk di Kabupaten Gorontalo, seperti DAU, DAK dan APBN dapat meningkatkan daya saing perbankan daerah.

Sebelumnya, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengatakan jika pihaknya bersama Bank Sulutgo melakukan kerja sama penuntasan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

"Pembangunan rumah layak huni yang kita lakukan dianggarkan dari berbagai sumber dana, diantaranya dana APBD kabupaten dan provinsi, anggaran pemerintah pusat dan bantuan luar negeri," jelasnya.

Bahkan, pembangunan rumah layak huni memperoleh partisipasi dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), PKK, Dharma Wanita juga dari Baznas Kabupaten Gorontalo.

 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018