Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Para penyandang disabilitas berpeluang menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.

"Kami membuka kesempatan seluas-luasnya kepada para penyandang disabilitas yang ingin menjadi anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara," ujar Kristina Mohamad Udoki, salah satu anggota tim seleksi calon anggota KPU Gorontalo Utara, di Gorontalo, Senin.

Ia mengaku, rekrutmen berlaku sama dengan calon pendaftar lainnya, jika penyandang disabilitas ingin mendaftar sebagai calon anggota KPU.

"Tidak ada batasan khusus bagi para penyandang disabilitas, sepanjang tidak mengganggu aktivitas atau seluruh tahapan rekrutmen yang akan diikuti, termasuk mengikuti seluruh tahapan tes, termasuk psikotes dan kesehatan, maka kesempatan dibuka seluas-luasnya," ujar Kristina.

Ia mengaku, tidak ada tim seleksi khusus bagi para penyandang disabilitas, sebab pihaknya tetap akan menjadi tim seleksi serta tidak menyiapkan perangkat khusus seperti huruf braille untuk penyandang tuna netra.

Berbagai persyaratan yang wajib dipenuhi para calon pendaftar, dipaparkan tim seleksi pada sosialisasi rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten tersebut, di aula kantor KPU Gorontalo Utara, yang diikuti masyarakat, termasuk kalangan media.

Sementara itu, tim seleksi lainnya, Hairudin Polonto mengatakan, sosialisasi itu akan dilakukan di seluruh wilayah itu, diawali di Kecamatan Kwandang, Tomilito dan Ponelo Kepulauan.

Ia berharap, animo masyarakat akan tinggi pada rekrutmen anggota KPU Kabupaten untuk periode 2019-2024.

Apalagi persyaratan yang wajib dipenuhi telah diumumkan melalui berbagai media, diantaranya syarat minimal usia 30 tahun dan minimal berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA).

Berdomisili di wilayah Gorontalo Utara dan pendaftaran telah dibuka sejak 5-11 November 2018 tanpa dipungut biaya.
 

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018