Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Pemerintah Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk mengintensifkan pengendalian minuman keras sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Provinsi Gorontalo Budiyanto Haluti, di Gorontalo, Minggu, mengatakan saat ini berbagai modus penjualan minuman keras dilakoni pedagang untuk memuluskan peredaran barang tersebut.

"Modus operandi penjualan minuman keras di Gorontalo sudah berjalan rapi. Untuk mengelabui petugas, minuman keras tradisional jenis Cap Tikus sudah dikemas dalam botol air mineral," ujarnya pula.

Warna Cap Tikus yang bening membuat petugas hampir tidak menduga, jika botol dalam kardus itu adalam minuman keras.

Sebelumnya, Satpol PP menyita ratusan botol minuman keras dari berbagai merek di wilayah Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.

Sejumlah kios pedagang digeledah untuk mengamankan minuman keras yang dijual.

Petugas juga mengeledah dua kafe di daerah Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo yang tidak memiliki izin penjualan minuman keras.

"Hasilnya ada 284 botol yang kami amankan. Sebanyak 103 botol di Kota Gorontalo dan 181 botol di Kabupaten Gorontalo," ujar Budiyanto.

Selain untuk menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, operasi minuman keras dilakukan untuk penegakan yang telah diberlakukan tiga tahun terakhir itu.

"Untuk pedagang yang tidak mengantongi izin penjualan kami akan tindak sesuai dengan sanksi yang tercantum dalam perda, yaitu sanksi tindak pidana ringan atau denda sampai dengan Rp50 juta," katanya pula.

Petugas membawa barang bukti hasil sitaan untuk diamankan di Kantor Satpol PP Provinsi Gorontalo.

Menurutnya para pedagang sudah didata untuk menjalani prosedur hukum yang berlaku.

 

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018