Gorontalo, (ANTARA News) - Produk gula aren asal Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, sudah layak masuk dalam indikasi geografis sebagai program pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu diungkap Sekretaris Daerah setempat, Ridwan Yasin, di Gorontalo, Kamis, terkait produk yang memiliki potensi indikasi geografis di daerah itu.

"Gula aren tidak hanya layak dilindungi sebagai produk kebanggaan di daerah ini, namun layak masuk dalam indikasi geografis sebagai produk andalan yang dihasilkan masyarakat berbasis potensi alam yang dimiliki," ujarnya.

Pemerintah daerah pun berkomitmen tinggi agar gula aren dapat meraih penghargaan disertai sertifikat perlindungan indikasi geografis yang akan mendorong peningkatan produksinya.

Harapan itu disampaikan Sekda pada pertemuannya menerima kunjungan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, dipimpin Kepala Divisi Dr Syarifuddin ST.

Pertemuan itu difokuskan pada bahasan tindaklanjut pemerintah daerah terhadap hak paten indikasi geografis produk gula aren dari Kecamatan Atinggola.

"Pemerintah daerah prinsipnya sangat berkeinginan agar gula aren dari daerah ini masuk dalam indikasi geografis, mengingat produknya tergolong memiliki ciri khas dari produk gula aren daerah lain," ujar Ridwan.

Gula aren Atinggola dikenal memiliki cita rasa khas dan keunikan bentuk, sehingga menjadi sangat berbeda dengan gula aren dari daerah lain di Indonesia.

Pemerintah daerah pun segera melakukan langkah konkrit agar hak paten gula aren Atinggola masuk dalam daftar indeks indikasi geografis yang disertifikasi oleh pihak Kemenkumham RI.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019