Pekanbaru, (Antara News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau mengagendakan untuk menghadirkan Ustadz kondang Abdul Somad sebagai saksi dalam sidang dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dirinya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Kita agendakan pemanggilan korban terlebih dahulu, UAS (Ustaz Abdul Somad) pekan depan," kata JPU Syafril.
Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang perdana dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan dengan terdakwa Joni Boy. Joni, pria berusia 47 tahun tersebut diduga melakukan penghinaan terhadap Abdul Somad melaui akun media sosial Facebook pribadinya.
Syafril mengatakan pihaknya akan mengundang UAS untuk hadir pekan depan sebagai saksi. Namun, dia belum dapat memastikan apakah UAS akan hadir atau tidak mengingat jadwal pendakwah sejuta umat itu cukup padat.
"Yang pasti kita undang beliau dulu. Kita belum tahu (apakah UAS akan hadir)," ujarnya.
Sementara itu, JPU dalam surat dakwaannya menyebutkan, perbuatan Joni Boy dilakukannya pada Minggu, 2 September 2018 lalu sekitar pukul 12.00 WIB, di rumahnya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
"Terdakwa Jony Boy memposting tulisan atau berita di akun media sosial, Facebook, milik terdakwa yang ditujukan kepada Ustaz H Abdul Somad," ujar Syafril di hadapan majelis hakim yang diketuai Astriwati, didampingi hakim anggota Basman dan Mangapul.
Postingan itu berisikan , "Assalammualaikum.... oooohhh Somad biadab..... keturunan dajjal kjhatnmuu diatas setan.... kl setan masih sayang sm anaknya kl kao Dajjal untuk dikorban kan demi kepentinganpribadi.... neko neko kao qu rebok mumut dajjal muu itu yaaa tomad muda... ttd JB".
Tulisan itu diposting Joni Boy dengan menggunakan handphone merek Iphone 7 warna hitam dengan kode kunci 190071, email URL https://www.facebook.com/jonny.boyok dan password BONIBOY dan NENEKU SAYANGKU. "Tujuan terdakwa memposting tulisan itu agar bisa dilihat oleh orang banyak," ucap Syafril.
Tulisan itu dilihat saksi Delfizar, Nurzen dan Muhammad Khalid ketika membuka facebook pada 4 September 2018. Postingan itu juga dilihat Ustaz Abdul Somad pada 5 September 2018, ketika berada di Sulawesi Selatan dalam rangka undangan tabligh akbar.
Selain tulisan, Joni Boy juga menyertakan tulisan di foto Ustaz Abdul Somad dengan menggunakan huruf kapital. "AKHIRNYA KERUKUNAN ANTAR AGAMA berhasil saya HANCURKAN", tulisnya.
"Menurut ahli, dalam kalimat yang diposting oleh terdakwa, maksudnya menganggap Ustad Abdul Somad sebagai orang yang tidak beradab, tidak memiliki adab atau kesopanan. Artinya menuduh dan menganggap Ustaz Abdul Somad sebagai orang yang tidak memiliki kesopanan dan membawa pengaruh jelek," tutur Syafril.
Atas tulisan itu, Ustaz Abdul Somad merasa tidak senang, nama baiknya dicemarkan dan membunuh karakter. Akhirnya, Joni Boy dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur Syafril.
Atas dakwaan itu, Joni Boy tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Hakim mengagendakan sidang pada pekan depan dengan meminta keterangan saksi-saksi. "Silahkan jaksa menghaidirkam saksi untuk dimintai keterangannya," perintah hakim.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019
"Kita agendakan pemanggilan korban terlebih dahulu, UAS (Ustaz Abdul Somad) pekan depan," kata JPU Syafril.
Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang perdana dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan dengan terdakwa Joni Boy. Joni, pria berusia 47 tahun tersebut diduga melakukan penghinaan terhadap Abdul Somad melaui akun media sosial Facebook pribadinya.
Syafril mengatakan pihaknya akan mengundang UAS untuk hadir pekan depan sebagai saksi. Namun, dia belum dapat memastikan apakah UAS akan hadir atau tidak mengingat jadwal pendakwah sejuta umat itu cukup padat.
"Yang pasti kita undang beliau dulu. Kita belum tahu (apakah UAS akan hadir)," ujarnya.
Sementara itu, JPU dalam surat dakwaannya menyebutkan, perbuatan Joni Boy dilakukannya pada Minggu, 2 September 2018 lalu sekitar pukul 12.00 WIB, di rumahnya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
"Terdakwa Jony Boy memposting tulisan atau berita di akun media sosial, Facebook, milik terdakwa yang ditujukan kepada Ustaz H Abdul Somad," ujar Syafril di hadapan majelis hakim yang diketuai Astriwati, didampingi hakim anggota Basman dan Mangapul.
Postingan itu berisikan , "Assalammualaikum.... oooohhh Somad biadab..... keturunan dajjal kjhatnmuu diatas setan.... kl setan masih sayang sm anaknya kl kao Dajjal untuk dikorban kan demi kepentinganpribadi.... neko neko kao qu rebok mumut dajjal muu itu yaaa tomad muda... ttd JB".
Tulisan itu diposting Joni Boy dengan menggunakan handphone merek Iphone 7 warna hitam dengan kode kunci 190071, email URL https://www.facebook.com/jonny.boyok dan password BONIBOY dan NENEKU SAYANGKU. "Tujuan terdakwa memposting tulisan itu agar bisa dilihat oleh orang banyak," ucap Syafril.
Tulisan itu dilihat saksi Delfizar, Nurzen dan Muhammad Khalid ketika membuka facebook pada 4 September 2018. Postingan itu juga dilihat Ustaz Abdul Somad pada 5 September 2018, ketika berada di Sulawesi Selatan dalam rangka undangan tabligh akbar.
Selain tulisan, Joni Boy juga menyertakan tulisan di foto Ustaz Abdul Somad dengan menggunakan huruf kapital. "AKHIRNYA KERUKUNAN ANTAR AGAMA berhasil saya HANCURKAN", tulisnya.
"Menurut ahli, dalam kalimat yang diposting oleh terdakwa, maksudnya menganggap Ustad Abdul Somad sebagai orang yang tidak beradab, tidak memiliki adab atau kesopanan. Artinya menuduh dan menganggap Ustaz Abdul Somad sebagai orang yang tidak memiliki kesopanan dan membawa pengaruh jelek," tutur Syafril.
Atas tulisan itu, Ustaz Abdul Somad merasa tidak senang, nama baiknya dicemarkan dan membunuh karakter. Akhirnya, Joni Boy dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur Syafril.
Atas dakwaan itu, Joni Boy tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Hakim mengagendakan sidang pada pekan depan dengan meminta keterangan saksi-saksi. "Silahkan jaksa menghaidirkam saksi untuk dimintai keterangannya," perintah hakim.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019