Jakarta, (Antara News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan puluhan kepala daerah lainnya tidak melanggar terkait dengan deklarasi dukungan terhadap pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin karena mereka sedang cuti.

"Untuk Jawa Tengah, yang saya pahami sejak awal sudah mengikuti proses yang ada. Malah saya dengar dari Bawalu Provinsi Jateng mengatakan sudah tidak ada masalah karena sesuai dengan aturan yang ada," kata Tjahjo Kumolo kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Menurut dia, setiap kepala daerah masih mempunyai hak politik lantaran diusung partai politik atau gabungan parpol.
 
"Berhak untuk kampanye, karena yang bersangkutan adalah wakil, didukung, dipilih, diajukan satu parpol atau gabungan parpol. Dengan demikian, kepala daerah itu boleh kampanye. Akan tetapi, mengikuti aturan-aturan yang sudah diputuskan KPU maupun Bawaslu," papar Tjahjo.

Bawaslu Provinsi Jateng sebelumnya menyatakan Ganjar Pranowo dan 34 kepala daerah di Jateng tidak melanggar aturan pemilu. Namun, Bawaslu mengaku mengirim rekomendasi ke Kemendagri agar para kepala daerah tersebut diberi peringatan terkait dengan pelaksanaan UU Pemerintahan Daerah.

"Hanya ada masalah yang berkaitan dengan etika. Saya kira kalau sudah bicara etika 'kan repot. Ya, semua kepala daerah, Pak Anies juga semua saya dukung karena saya yakin semua kepala daerah kalau kampanye sudah mempelajari aturan yang ada dalam KPU maupun dari Panwas," ujar Tjahjo.

Hingga saat ini, Tjahjo belum menerima tembusan dari Bawaslu soal rekomendasi terhadap Ganjar Pranowo dan 34 kepala daerah di Jateng.
 
Ia menegaskan bahwa para kepala daerah sedang mengambil cuti saat menyatakan dukungan untuk Capres RI Jokowi.
 
"Akan tetapi, yang penting aturan yang ada semua sudah dilalui yang berhak melakukan klarifikasi adalah Bawaslu. Jadi, Mendagri enggak punya hak apa-apa karena kami yakin semua sesuai dengan aturan yang ada," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengistilahkan Bawaslu Jateng telah "offside" atau melakukan kesalahan dengan menyatakan 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan calon presiden melanggar etika berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

"Logikanya simpel saja, kalau saya melanggar etika siapa yang berhak menentukan saya melanggar? Apakah Bawaslu? 'Wong' itu bukan kewenangannya," kata Ganjar di Semarang, Minggu (24/2) malam.

Pewarta: Syaiful Hakim

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019