Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian
Mallarangeng menyesali penyimpangan yang terjadi di Kementerian Pemuda
dan Olahraga semasa ia menjabat.
"Tentu saja saya menyesali, bahwa terjadi penyimpangan-penyimpangan semasa saya menjadi menteri. Bahwa saya tidak mampu mencegahnya, bahwa banyak hal-hal yang tidak bisa saya kontrol. Mudah-mudahan saya ingin ada mesin waktu yang bisa kita kembali ke sana dan kemudian saya bisa melakukan hal-hal yang bisa mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan tersebut," kata Andi seusai menjalani sidang vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
Majelis hakim yang terdiri atas Haswandi, Prim Haryadi, Aswijon, Anwar, dan Ugo memvonis Andi dengan pidana penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai bersalah menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya orang lain.
"Saya menyesali dan saya minta maaf kepada rakyat Indonesia bahwa ketika sata menjadi menteri saya tidak mampu mencegah penyimpangan-penyimpangan tersebut dan kemudian mengakibatkan kerugian negara, yang saya pertanyaannya adalah apakah itu pertanggungjawaban pidana? Itu saja," ungkap Andi.
Hakim menilai bahwa Andi tidak mengontrol dan mengawasi adiknya Choel Mallarangeng untuk berhubungan dengan pejabat Kemenpora dan memberikan sarana untuk memudahkan jalan sehingga Choel meminta fee kepada Wafid Muharam dan Deddy Kusdinar yang dari fakta persidangan meminta 550 ribu dolar AS sebagai imbalan diloloskannya PT Adhi Karya dan Rp2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (GDM) yang diserahkan Herman Prananto dan karena bisa memenangkan PT GDM sebagai subkontraktor PT Adhi Karya adalah perbuatan persifat koruptif.
"Dalam perkara pidana, ya siapa yang berbuat, dia yang bertanggung jawab. Tidak bisa (bila) adiknya berbuat lalu, dia (yang lain) bertanggung jawab. Ini juga bisa kita lihat, tuntutan jaksa yang menyebutkan, dengan merangkai cerita, kemudian saya menerima melalui ini itu, tidak terbukti," jelas Andi.
Kelalaian Andi tersebut menurut hakim menyebabkan kegagalan sistem manajemen desain dan konstruksi berupa robohnya bangunan dan longsornya tanah sehingga menyebabkan "total loss" yaitu kerugian negara sebesar Rp464,391 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014
"Tentu saja saya menyesali, bahwa terjadi penyimpangan-penyimpangan semasa saya menjadi menteri. Bahwa saya tidak mampu mencegahnya, bahwa banyak hal-hal yang tidak bisa saya kontrol. Mudah-mudahan saya ingin ada mesin waktu yang bisa kita kembali ke sana dan kemudian saya bisa melakukan hal-hal yang bisa mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan tersebut," kata Andi seusai menjalani sidang vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
Majelis hakim yang terdiri atas Haswandi, Prim Haryadi, Aswijon, Anwar, dan Ugo memvonis Andi dengan pidana penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai bersalah menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya orang lain.
"Saya menyesali dan saya minta maaf kepada rakyat Indonesia bahwa ketika sata menjadi menteri saya tidak mampu mencegah penyimpangan-penyimpangan tersebut dan kemudian mengakibatkan kerugian negara, yang saya pertanyaannya adalah apakah itu pertanggungjawaban pidana? Itu saja," ungkap Andi.
Hakim menilai bahwa Andi tidak mengontrol dan mengawasi adiknya Choel Mallarangeng untuk berhubungan dengan pejabat Kemenpora dan memberikan sarana untuk memudahkan jalan sehingga Choel meminta fee kepada Wafid Muharam dan Deddy Kusdinar yang dari fakta persidangan meminta 550 ribu dolar AS sebagai imbalan diloloskannya PT Adhi Karya dan Rp2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (GDM) yang diserahkan Herman Prananto dan karena bisa memenangkan PT GDM sebagai subkontraktor PT Adhi Karya adalah perbuatan persifat koruptif.
"Dalam perkara pidana, ya siapa yang berbuat, dia yang bertanggung jawab. Tidak bisa (bila) adiknya berbuat lalu, dia (yang lain) bertanggung jawab. Ini juga bisa kita lihat, tuntutan jaksa yang menyebutkan, dengan merangkai cerita, kemudian saya menerima melalui ini itu, tidak terbukti," jelas Andi.
Kelalaian Andi tersebut menurut hakim menyebabkan kegagalan sistem manajemen desain dan konstruksi berupa robohnya bangunan dan longsornya tanah sehingga menyebabkan "total loss" yaitu kerugian negara sebesar Rp464,391 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014